Liputan6.com, Serang - Pasal berlapis yang belum ditentukan oleh Polda Banten akan dikenakan kepada Brigadir NP. Pasal yang dikenakan menunggu pemeriksaan Brigadir NP selesai.
Sejak hari ini, Jumat, 15 Oktober 2021 hingga tujuh hari ke depan, pelaku smackdown mahasiswa Tangerang itu menghuni ruang tahanan khusus Bidpropam Polda Banten untuk memudahkan pemeriksaan.
Advertisement
Baca Juga
"(Brigadir NP dikenakan) dua pasal lebih, kami sampaikan itu dulu, karena ini belum pemeriksaan saksi lanjutan. Jadi kami akan sampaikan tentang pasalnya nanti setelah pemberkasan selesai," kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, di Mapolda Banten, Jumat (15/10/2021).
Brigadir NP yang membanting mahasiswa diperiksa secara maraton oleh tim gabungan dari Kabid Propam Polda Banten dan Div Propam Mabes Polri. Pemeriksaan dilakukan di gedung Polda Banten.
Brigadir NP kemungkinan besar akan menghuni ruang tahanan Bidpropam Polda Banten selama 7 hari, terhitung sejak hari pertama pemeriksaan. Penahanan dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan terhadap Brigadir NP.
"Kita berharap pemberkasan terhadap Brigadir NP dapat segera dituntaskan oleh penyidik Bidpropam Polda Banten. Dari hasil pemeriksaan terhadap Brigadir NP, maka Bidpropam Polda Banten menggunakan persangkaan berlapis sesuai aturan internal kepolisian," terangnya.
Kondisi Kesehatan Mahasiswa
Korban smackdown, MFA, kini sudah berada di RS Ciputra Hospital untuk observasi kesehatan. Mahasiswa UIN Sultan Maulana Hasanudin (SMH) Banten itu harus menjalani rawat inap, agar kondisi kesehatannya diketahui secara menyeluruh.
Menurut Kabid Humas Polda Banten, rawat inap untuk korban berdasarkan saran dan masukan dari dokter yang menangani MFA.
"Maka sesuai saran dari tim dokter yang menangani saudara MFA di rumah sakit Ciputra, saudara MFA disarankan untuk istirahat rawat inap, sehingga tim dokter dapat mengobservasi secara intensif terhadap perkembangan kesehatannya," ujarnya.
Advertisement