Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Senin (17/12) memeriksa Pemilik PT Buana Estate, Probosutedjo sebagai saksi kasus korupsi proyek pusat olahraga Hambalang, Jawa Barat batal dilakukan.
Hal ini lantaran yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengaku tidak dapat memenuhi undangan KPK karena sakit.
"Untuk kasus Hambalang, memang ada jadwal (pemeriksaan) pak Probosutejdo. Tapi yang bersangkutan tidak hadir karena sakit. Jadi tadi pengacaranya datang menyampaikan surat sakit tidak bisa hadir pemeriksaan hari ini," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Senin (17/12/2012).
Sebelumnya, Probosutedjo yang merupakan Komisaris PT Buana dan salah satu kerabat mantan Presiden Soeharto ini seharusnya akan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Andi Alfian Mallarangeng dan Dedy Kusdinar.
PT Buana Estate merupakan perusahaan milik Probosutedjo yang memiliki kuasa atas tanah seluas 30 hektare yang dijadikan proyek pembangunan pusat olahraga di Hambalang. Pihak Probosutedjo sendiri melalui kuasa hukumnya mengatakan hingga kini belum ada pembicaraan konkret dengan kementerian Pemuda dan Olahraga soal pelepasan lahan tersebut. Belum ada surat-surat resmi yang menyatakan tanah tersebut sudah dilepas untuk dibangun sebagai sarana olahraga.
"Belum ada pernyataan-pernyataan atau pelepasan hak. Hingga saat ini tidak pernah diberikan PT Buana Estate sebagai pemegang HGU (Hak Guna Usaha)," kata kuasa hukum Probosutedjo, Ariano Sitorus di gedung KPK beberapa waktu lalu. (Ary)
Hal ini lantaran yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengaku tidak dapat memenuhi undangan KPK karena sakit.
"Untuk kasus Hambalang, memang ada jadwal (pemeriksaan) pak Probosutejdo. Tapi yang bersangkutan tidak hadir karena sakit. Jadi tadi pengacaranya datang menyampaikan surat sakit tidak bisa hadir pemeriksaan hari ini," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Senin (17/12/2012).
Sebelumnya, Probosutedjo yang merupakan Komisaris PT Buana dan salah satu kerabat mantan Presiden Soeharto ini seharusnya akan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Andi Alfian Mallarangeng dan Dedy Kusdinar.
PT Buana Estate merupakan perusahaan milik Probosutedjo yang memiliki kuasa atas tanah seluas 30 hektare yang dijadikan proyek pembangunan pusat olahraga di Hambalang. Pihak Probosutedjo sendiri melalui kuasa hukumnya mengatakan hingga kini belum ada pembicaraan konkret dengan kementerian Pemuda dan Olahraga soal pelepasan lahan tersebut. Belum ada surat-surat resmi yang menyatakan tanah tersebut sudah dilepas untuk dibangun sebagai sarana olahraga.
"Belum ada pernyataan-pernyataan atau pelepasan hak. Hingga saat ini tidak pernah diberikan PT Buana Estate sebagai pemegang HGU (Hak Guna Usaha)," kata kuasa hukum Probosutedjo, Ariano Sitorus di gedung KPK beberapa waktu lalu. (Ary)