Sopir Truk Penabrak Anggota Patwal Diduga Sedang Menelepon Saat Berkendara

Seorang anggota Patroli dan Pengawalan atau Patwal Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meninggal akibat kecelakaan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 28 Okt 2021, 19:11 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2021, 19:09 WIB
Barisan motor Patwal dari Korlantas Mabes Polri saat  apel pengecekan seluruh kendaraan fasilitas pengamanan Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2019 di Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)
Barisan motor Patwal dari Korlantas Mabes Polri saat apel pengecekan seluruh kendaraan fasilitas pengamanan Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2019 di Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mendalami penyebab kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kilometer 13.400 Tol Cikampek pada Kamis siang (28/10/2021). Seorang anggota Patroli dan Pengawalan atau Patwal Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meninggal akibat kejadian itu.

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menerangkan, pihaknya sedang meminta keterangan CS, pengemudi truk dan kernet truk untuk mengetahui penyebab kecelakaan.

"Pengemudi belum tersangka, masih diperiksa" kata dia saat dihubungi, Kamis (28/10/2021).

Argo menyebut, dugaan sementara pengemudi truk berkendara sambil bermain telepon genggam. Hal itu disampaikan kernet truk saat diperiksa di Kantor Subdit Bin Gakkum.

"Investigasi awal memang disampaikan dia sedang menelepon istrinya. Cuma apakah karena telepon atau menggunakan ponsel ini tidak konsentrasi sehingga menyebabkan kecelakaan kita kan harus lihat lagi," kata dia saat dihubungi, Kamis (28/10/2021).

Argo menerangkan, pihaknya sedang mencari dua alat bukti permulaan untuk meningkatkan status pengemudi truk dari terperiksa menjadi tersangka.

Di samping memeriksa sopir truk, polisi juga akan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kecelakaan.

Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara

Ilustrasi Kecelakaan
Ilustrasi Kecelakaan (Liputan6.com/Abdillah)

"Makannya kita belum bisa menyimpulkan (penyebab), artinya apakah nanti ada kecocokan dari keterangan si sopir. Kalau yang main ponsel itu kan keterangan dari kernet nih, kalau nanti dari kegiatan ini menimbulkan peristiwa kecelakaan diperkuat dengan CCTV dikuatkan dengan saksi mobil yang di belakangnya baru kita bisa menetapkan," ujar dia.

Argo menerangkan, pengemudi truk dipersangkakan melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Karena kelalaian mengakibatkan korban meninggal dunia, ancaman hukuman enam tahun penjara," ujar dia.

 

3 Tips Atasi Fobia Jarum Suntik Sebelum Vaksinasi Covid-19

Infografis 3 Tips Atasi Fobia Jarum Suntik Sebelum Vaksinasi Covid-19. (Liputan6.com/Niman)
Infografis 3 Tips Atasi Fobia Jarum Suntik Sebelum Vaksinasi Covid-19. (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya