Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono menyebut kasus dugaan penipuan uang yang menyeret Kelurahan Duri Kepa, Jakarta Barat merupakan kasus pribadi dan mengatasnamakan pribadi.
Mujiyono meminta agar inspektorat Pemprov DKI dapat memeriksa sejumlah pihak terkait kasus Kelurahan Duri Kepa tersebut.
Baca Juga
"Inspektorat mesti turun dulu, lakukan pemeriksaan internal kenapa bisa ada kasus seperti itu. Nonaktifkan dulu, diperiksa dulu dua-duanya (lurah dan bendahara) baru kan nanti ketahuan," kata Mujiyono saat dihubungi, Jakarta, Jumat (29/10/2021).
Advertisement
Mujiyono mengaku heran, jika kelurahan meminjam uang kepada pihak ketiga sebesar Rp 264,5 juta dengan dalih untuk membayar honor RT dan RW. Menurut dia, honor tersebut selalu dicairkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Honor RT RW tiap tahun sudah ada walaupun telat, misalnya satu bulan itu kumulatif kok dalam 12 bulan. Jadi ngapain harus ditalang-talangin," ucap dia.
Awal Mula Terbongkar
Sebelumnya, seorang warga Tangerang berinisial SKD pada 25 Oktober 2021, melaporkan kasus dugaan penipuan atau penggelapan dengan terlapor Lurah Duri Kepa, Marhali, di Polres Metro Tangerang Kota senilai Rp264,5 juta.
SKD melaporkan kasus tersebut dengan waktu kejadian diperkirakan pada 25 Mei hingga 22 Juni 2021, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1202/X/2021/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota.
Adapun saksi dalam laporan polisi itu salah satunya adalah Bendahara Kelurahan Duri Kepa Devi Ambarsari. Sementara itu, Lurah Duri Kepa, Marhali, ketika dikonfirmasi menyatakan, membantah pihaknya melakukan pinjaman dana kepada SKD.
Marhali menyebut, pinjaman tersebut merupakan pinjaman pribadi bendahara yang mengatasnamakan kelurahan.
Dia juga membantah dana dari pinjaman itu digunakan untuk membayar honor RT/RW. "Tidak ada, masa honor kelurahan dibayar sama seseorang bukan dari kelurahan," ucapnya.
Advertisement