Pemerintah Perkuat Regulasi Transformasi Digital Industri Pertelevisian

Pemerintah terus berupaya mendorong adopsi teknologi digital secara keseluruhan bagi pelaku industri pertelevisian di Indonesia. Hal itu didukung lewat konvergensi industri media.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 29 Okt 2021, 22:47 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2021, 22:47 WIB
Menkominfo
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate. (Foto: Kemenkominfo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus berupaya mendorong adopsi teknologi digital secara keseluruhan bagi pelaku industri pertelevisian di Indonesia. Hal itu didukung lewat konvergensi industri media.

"Upaya penciptaan fair level of playing field dan konvergensi industri media terus dilakukan melalui beragam kebijakan yang melibatkan beragam pemangku kepentingan terkait," tutur Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam Kongres VI Ikatan Jurnalistik Televisi Indonesia (IJTI) di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Jumat (29/10/2021).

Menurut Johnny, pemerintah menargetkan penyelesaian akhir program migrasi penyiaran televisi analog ke digital melalui Analog Switch Off (ASO) pada 2 November 2022.

"Antara penyelenggara penyiaran dan hadirnya pendatang baru di industri media yakni Over the Top (OTT) dan secara khusus menciptakan ruang lebih luas bagi digital broadcasters dalam menghadapi ekosistem kompetisi media digital, melalui tata kelola dan pemanfaatan multiplexing yang lebih efisien dan berdaya saing," jelas dia.

Selain penguatan regulasi dalam negeri, lanjut Johnny, pemerintah juga secara konsisten melakukan perbandingan dengan negara lain demi mendukung pertumbuhan industri media secara berkelanjutan di era transformasi digital. Salah satunya dalam menyetarakan posisi industri media konvensional dengan para penyelenggara konten, atau dikenal dengan publishers’s rights. 

 


Kesetaraan

Terlebih, dia menilai keselarasan media di ruang digital menjadi penting untuk menempatkan posisi industri pers setara dengan pengelola platform digital.

"Untuk memastikan ekosistem industri pers yang independen dan keberlanjutan, ketentuan publisher rights merupakan salah satu alternatif kebijakan publik yang menempatkan posisi industri pers setara dengan pengelola platform digital dengan jumlah pengguna yang besar," Johnny menandaskan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya