Kejagung Sita Ambon City Centre Milik Tersangka Korupsi Asabri

Penyitaan tiga bidang tanah serta bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Ambon, atas tiga bidang tanah dan bangunan yang luas seluruhnya 60.000 M2.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Nov 2021, 16:38 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2021, 13:48 WIB
PT Asabri (Persero)
PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau disingkat PT ASABRI (Persero). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menyita aset milik tersangka kasus dugaan korupsi PT. Asabri Teddy Tjokrosaputro (TT) sebuah tiga bidang tanah seluas 60.000 M2 yang diatasnya berdiri Mall Ambon City Centre, Kota Ambon, Maluku.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut jika penyitaan tiga bidang tanah serta bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Ambon, atas tiga bidang tanah dan bangunan yang luas seluruhnya 60.000 M2.

"Di atas tiga bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Mall Ambon City Centre," kata Leonard dalam keterangannya, Kamis (4/11).

Sebagaimana keputusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 74/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.Amb tanggal 03 November 2021, penyitaan tersebut dilakukan terhadap aset atas nama PT. BLISS RETAILINDO UTAMA.

Berupa tiga bidang tanah, pertama seluas 25.000 M2 sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 0565; kedua seluas 20.000 M2 sesuai Sertifikat HGB No. 0566; serta ketiga tanah seluas 15.000 M2 sesuai Sertifikat HGB No. 0567.

"Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan satu tersangka baru atas kasus dugaan korupsi PT. Asabri. Tersangka tersebut yaitu Teddy Tjokrosaputro (TT), selaku presiden direktur PT Rimo International Lestari pada Kamis (26/8) hari ini.

"Telah menetapkan Tersangka TT selaku Presiden Direktur PT. Rimo International Lestari Tbk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (26/8).

 

SAudara Kandung Benny Tjokro

Teddy yang merupakan saudara kandung dari Benny Tjokrosaputro diduga telah turut serta melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT. ASABRI pada beberapa perusahaan periode tahun 2012- 2019.

Penetapan Teddy sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No.Print-14/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021.

Dengan pasal berlapis yakni, primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan kedua, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Selanjutnya terhadap Tersangka TT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan pemeriksaan selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-17/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021," kata Leonard.

Sebelum dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Tersangka TT telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.

Atas penetapan Teddy sebagai tersangka baru, maka secara keseluruhan terdapat 9 orang yang terjerat dalam dugaan korupsi PT. Asabri untuk kasus perorangan. Yang saat ini 8 diantaranya sedang menjalani proses persidangan di PN Jakarta Pusat.

Para terdakwa tersebut ialah mantan Direktur Utama Asabri Adam Rachmad Damiri dan Sonny Widjaja. Lalu, Direktur Asabri 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setianto, Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi.

Kemudian, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, serta Direktur Keuangan Asavri 2008-2014, Bachtiar Effendi.

Mereka didakwa jaksa penuntut umum (JPU) telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun berdasarkan hasil investigasi dan laporan keuangan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya