DPR Minta Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Direvisi Terbatas

Syaiful Huda mengatakan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan perguruan tinggi sejatinya salah satu bentuk yang baik.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 09 Nov 2021, 08:50 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2021, 08:50 WIB
Kaum Hawa Desak DPR Segera Sahkan RUU PKS
Massa Kolaborasi Nasional melakukan aksi di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (17/9/2019). Massa mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) pada periode 2014-2024. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan perguruan tinggi sejatinya salah satu bentuk yang baik.

"Lahirnya Permendikbud 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di kampus harus dilihat dari bagian upaya untuk mencegah lebih banyaknya korban kekerasan seksual. Harus diakui jika saat ini banyak sekali korban kekerasan seksual di lingkungan kampus yang membutuhkan perlindungan hukum," kata dia dalam keterangannya, Senin 8 November 2021.

Meski demikian, jika defisini kekerasan seksual dalam aturan tersebut memicu multitafsir, maka perlu dilakukan revisi terbatas.

"Tidak ada salahnya Mas Nadiem merevisi terbatas Permendikbudristek ini secara tepat untuk lebih menegaskan norma konsensual agar mempunyai kekuatan yang lebih mengikat, sehingga siapa saja yang hendak melakukan hubungan seksual bisa dicegah," jelas Syaiful.

Politikus PKB ini memandang, klasusal persetujuan dua belah pihak dalam melakukan hubungan seksual harus ditautkan dalam aturan resmi baik secara norma hukum negara maupun agama, sehingga kekuatan hukum yang mengikat.

"Jangan sampai persetujuan itu dikembalikan kepada masing-masing individu karena bisa jadi saat menyatakan konsesual hal itu tidak benar-benar menjadi konsesus," kata Syaiful.

 

Cukup Mendetail

Syaiful menerangkan perlu direvisi terbatas lantaran Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 cukup detail diatur pembatasan pertemuan civitas akademika secara individu di luar area kampus maupun di luar jam operasional kampus.

"Bahkan jika ada pertemuan tersebut harus ada izin dari pejabat kampus dalam hal ini ketua jurusan atau ketua program studi," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya