Wapres Ma'ruf: Pemerintah Komitmen Jadikan Indonesia Pemain Kunci Keuangan Syariah Dunia

Ma'ruf mengatakan potensi Indonesia di bidang ekonomi dan keuangan syariah bagaikan “raksasa tidur” yang sudah saatnya dibangunkan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 09 Nov 2021, 13:44 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2021, 13:44 WIB
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menyatakan perlu adanya sinergi pembangunan, baik dari sisi kesejahteraan dan keamanan di Papua. (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin bersyukur. Sebab sektor ekonomi syariah saat ini berkembang secara signifikan khususnya di dalam negeri. Menurut Ma'ruf, Indonesia adalah salah satu negara dengan pasar muslim terbesar di dunia dan berpotensi menjadi kekuatan ekonomi syariah dunia bukan hanya sebagai konsumen tetapi juga produsen.

"Kita makin menyadari bahwa sektor ekonomi syariah harus kita optimalkan sebagai mesin pertumbuhan baru yang mendukung perekonomian nasional," kata Ma'ruf dalam acara The 2021 Sebelas Maret International Conference On Islamic Economics yang disiarkan daring, Selasa (9/11/2021).

Mengutip Presiden Joko Widodo, Ma'ruf mengatakan potensi Indonesia di bidang ekonomi dan keuangan syariah bagaikan “raksasa tidur” yang sudah saatnya dibangunkan. Tujuannya, untuk berkontribusi dalam mewujudkan cita-cita Indonesia menjadi negara maju tahun 2045.

"Peluang di tingkat global turut mendukung visi Indonesia untuk membangkitkan ekonomi dan keuangan syariah nasional. Pasar muslim di seluruh dunia mencakup lebih dari 2 miliar populasi dan diprediksi akan terus bertumbuh," bangga Ma'ruf.

Mengutip data State of the Global Islamic Economy Report 2020/2021, belanja muslim di dunia pada sektor ekonomi syariah ditaksir mencapai USD 2,02 triliun pada 2019. Jumlah tersebut menunjukkan peningkatan 3,2% dari tahun 2018. Meski menurun pada tahun 2020 akibat pandemi Covid-19. Namun untuk tahun 2024, belanja muslim di dunia diperkirakan akan mencapai USD 2,4 triliun.

"Menyadari potensi yang dimiliki, didukung data-data terkait peluang, pemerintah berkomitmen untuk menjadikan Indonesia sebagai pemain kunci di bidang ekonomi dan keuangan syariah dunia," Ma'ruf menandasi.

 

Konsisten dengan Prosedur

Di kesempatan lain, Ma'ruf Amin yang juga Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia meminta komisi fatwa MUI bisa konsisten menetapkan fatwa MUI dengan sistem dan prosedur (SISDUR) yaitu kesepakatan serta acuan bersama dalam penetapan fatwa. Hal tersebut untuk mencegah adanya perbedaan putusan fatwa antara komisi fatwa di MUI.

"Jangan sampai ada komisi fatwa MUI yang menetapkan fatwa tanpa berlandaskan SISDUR tersebut. Jika hal itu terjadi, maka tindakan tersebut menyalahi manhaj (mukhalafatul manhaj) MUI yang sudah disepakati, dan keputusan hukumnya tidak punya legitimasi secara organisasi," kata Ma'ruf saat memberikan sambutan dan membuka Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI dalam saluran virtual, Selasa(9/11/2021).

Dia menjelaskan dalam komisi fatwa sudah terdapat panduan yang sudah disepakati serta menjadi acuan bersama. Khususnya terkait dengan sistem dan prosedur penetapan fatwa yang merupakan kesepakatan dan acuan bersama dalam penetapan fatwa.

"Sisdur penetapan fatwa tersebut dirumuskan sebagai hasil kajian Komisi Fatwa selama ini, dengan merujuk berbagai referensi serta berpegang teguh pada prinsip moderat (tawassuthi) yang dianut oleh MUI, dan tidak mengambil sikap keras (tasyaddudi) serta tidak mengambil sikap mempermudah (tasaahuli)," bebernya.

Ma'ruf juga menilai komisi fatwa juga telah menghadirkan pandangan keagamaan yang sifatnya makhariji, yaitu pandangan keagamaan yang berorientasi pada pencarian solusi terbaik terhadap permasalahan saat ini dihadapi umat Islam. Berbagai langkah telah dilakukan untuk kepentingan tersebut, termasuk melakukan telaah ulang terhadap rumusan hukum yang dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan situasi yang ada pada saat ini.

"Misalnya rumusan hukum yang umumnya ditetapkan dalam kondisi dan situasi normal pada saat pandemi dilakukan telaah ulang serta disesuaikan dengan kondisi saat ini, yang dalam fikih dianggap sebagai kondisi dan situasi darurat atau setidaknya kondisi dan situasi keterdesakan," bebernya.

Rumusan hukum kata dia, awalnya ditetapkan berdasarkan pertimbangan azimah yaitu hukum yang dirumuskan untuk kondisi normal dan dijalankan dengan cara normal, dalam situasi pandemi. Hal tersebut kata Ma'ruf adanya rumusan hukum yang bisa dialihkan kepada yang dirumuskan untuk kondisi tidak normal dan dijalankan dengan cara lebih ringan).

"Sehingga dengan begitu Fatwa MUI telah menggambarkan fleksibilitas hukum Islam (murunatu al-fiqh al-islami) yang merupakan salah satu prinsip dari ajaran Islam. Dan oleh karenanya Fatwa MUI bisa menjadi panduan bagi umat Islam dalam menjalankan kehidupan keagamaannya dengan baik di saat pandemi," bebernya.

Ma'ruf juga yakin keputusan Ijtima’ Ulama yang akan ditetapkan juga telah melalui berbagai tahapan yang panjang. Kemudian melalui pengkajian yang mendalam terhadap berbagai referensi kitab-kitab fikih otoritatif. Lalu kata dia mempertimbangkan aspek kemashlahatan umat dan bangsa, dan telah didiskusikan oleh para pakar di bidang agama.

"Sehingga keputusan ijtima ulama ini akan mempunyai legitimasi kuat dan dapat menjadi masukan berharga bagi pemerintah dan menjadi pedoman umat Islam," pungkasnya.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya