Cegah Masalah Serius di 2024, Dewan Dorong Pemerintah Terbitkan Perppu Pemilu dan Pilkada

Perubahan ketentuan UU Pemilu maupun UU Pilkada melalui Perppu penting untuk mencegah timbulnya permasalahan yang serius pada penyelenggaraan pemilihan umum.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 10 Nov 2021, 16:41 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2021, 16:41 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Arif Wibowo
Anggota Komisi II DPR RI Arif Wibowo. (Foto: Arief/Man)

Liputan6.com, Jakarta Sebagai upaya untuk mencegah timbulnya permasalahan pada penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang, Anggota Komisi II DPR RI Arif Wibowo mendorong pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilu dan Pilkada. 

Ia menilai perubahan ketentuan UU Pemilu maupun UU Pilkada melalui Perppu penting untuk mencegah timbulnya permasalahan yang serius pada penyelenggaraan pemilihan umum.

"Suka tidak suka, mau tidak mau, Perppu menjadi salah satu opsi yang perlu ditempuh oleh pemerintah," ujar Arif dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (9/11/2021).

Arif mengatakan, Perppu diperlukan untuk menata ulang norma-norma penting dalam UU Pemilu maupun UU Pilkada. Tujuannya tentu agar pemilu dan pilkada serentak yang digelar pada tahun yang sama berjalan efektif dan efisien tanpa permasalahan yang serius.

 

Pertama Kali Gelar Pemilihan Presiden dan Legislatif 

Pada 2024 mendatang, pertama kalinya Indonesia menggelar pemilihan presiden dan pemilihan legislatif nasional serta daerah yang berbarengan dengan pemilihan kepala daerah serentak. Sehingga situasi nanti akan sangat berbeda dibandingkan pesta demokrasi elektoral sebelumnya.

Selain itu, menurut politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini, beban kerja penyelenggara pemilu akan lebih berat. Sebab, ada beberapa tahapan pemilu dan pilkada yang krusial yang saling berhimpitan.

 

 

Urgensi Perppu Pemilu dan Pilkada

Sementara, di tengah pelaksanaan tahapan pemilihan sampai menjelang pemungutan suara, sejumlah anggota KPU provinsi maupun kabupaten/kota akan mengakhiri masa jabatannya.

Untuk itu, kata Arif, ketentuan UU perlu direvisi guna mewujudkan keserentakan proses seleksi calon anggota KPU daerah se-Indonesia sebelum mulai tahapan pemilu dan pilkada.

"Kenapa perlu serentak? Agar persiapannya lebih memadai sebab kalau tidak KPU setiap saat setiap waktu masih mengurusi rekrutmen dan seleksi KPU provinsi, KPU kabupaten/kota. Pasti akan kedodoran," tegas Arif.

Di sisi lain, Arif juga menyebutkan, usulan pemerintah mengenai pemangkasan masa kampanye juga baru bisa direalisasikan dengan mengubah ketentuan UU. Dia mengingatkan, norma yang diubah melalui Perppu harus bertujuan untuk menyederhanakan dan memudahkan penyelenggaraan pemilu dan pilkada.

"Tidak semua norma, norma yang penting dan perlu saja untuk menjaga jadwal dan tahapan penyelenggaraan itu bisa berlangsung efektif dan efisien dan kemudian tidak menimbulkan masalah-masalah yang berarti," pungkas Arif. 

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya