Eks Pegawai KPK Sebut BKN Ngotot Tak Akan Buka Hasil TWK

Menurut Hotman, surat tanggapan dari BKN bakal dijadikan bukti pelaporan kepada Komisi Informasi Pusat (KIP).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 10 Nov 2021, 18:44 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2021, 18:44 WIB
Aksi Unjuk Rasa Pegawai KPK Nonaktif Bersama Pegiat Anti Korupsi
Penyidik KPK nonaktif, Novel Baswedan saat aksi bersama pegiat anti korupsi di depan Gedung ACLC KPK Kuningan, Jakarta, Rabu (15/9/2021). Dalam aksinya mereka meminta Presiden Joko Widodo membatalkan pemecatan 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hotman Tambunan mengaku sudah menerima surat tanggapan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait permintaan membuka hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) yang memecat 58 pegawai lembaga antirasuah.

Menurut Hotman, surat tanggapan tersebut menyatakan BKN tak akan membuka hasil TWK.

"Bahkan mereka (BKN) tak mau sama sekali (membuka hasil informasi TWK)," ujar Hotman dalam keterangannya, Rabu (10/11/2021).

Menurut Hotman, surat tanggapan dari BKN bakal dijadikan bukti pelaporan kepada Komisi Informasi Pusat (KIP). Hotman menyatakan para pegawai bakal kembali melaporkan kepada KIP lantaran BKN tak terbuka.

Diketahui sebelumnya, laporan para eks pegawai KPK sempat kandas di KIP.

"Hari ini kita terima. Sebagai prasyarat untuk gugat BKN di KIP (Komisi Informasi Pusat)," kata Hotman.

Surat tanggapan dari BKN yang diterima Hotman ditandatangani Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Dalam surat itu, Bima menegaskan tidak bisa memberikan informasi hasil TWK tersebut.

"Terhadap permohonan keberatan informasi Saudara (Hotman Tambunan) terkait tidak dipenuhinya permintaan salinan data dan informasi terkait penyelenggaraan tes asesmen wawasan kebangsaan, tidak dapat kami terima/ditolak," demikian bunyi surat tanggapan tersebut.

Surat tersebut mengutip pertimbangan, Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ditentukan bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Informasi yang Dikecualikan

Kemudian dalam Pasal 17 huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyatakan bahwa apabila suatu informasi dibuka dapat secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan yang dapat menghambat kesuksesan kebijakan, karena adanya pengungkapan secara premature.

"Sehubungan dengan hal-hal tersebut, dapat kami sampaikan bahwa informasi terkait penyelenggaraan tes assesmen wawasan kebangsaan berdasarkan Penetapan PPID BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan tidak dapat kami berikan karena termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan," ucap Bima dalam suratnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya