ST Burhanudin Ancam Jaksa Manfaatkan Prinsip Keadilan Restoratif untuk Kepentingan Pribadi

Jaksa Agung ingin memastikan langsung dengan berkomunikasi kepada para tersangka maupun korban apakah para Jaksa tersebut ada melakukan perbuatan tercela.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Nov 2021, 07:39 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2021, 07:39 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin
Jaksa Agung ST Burhanuddin di Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61. (Dok. Kejagung)

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Agung ST Burhanuddin memantau langsung proses penghentian penuntutan terhadap 5 tersangka di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh. Lima tersangka itu kini telah dibebaskan. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan selama ini ekspose dilakukan secara langsung ataupun virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dari Jakarta, namun ekspose saat itu dihadiri langsung Jaksa Agung. 

"Hari ini menjadi suatu hal yang sangat istimewa. Karena untuk pertama kalinya dari Serambi Mekkah, pelaksanaan ekspose dihadiri langsung oleh Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia selaku 'Penuntut Umum Tertinggi' disamping kunjungan kerja Jaksa Agung di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh," kata Eben dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/11/2021). 

Dia menyebut, sebelumnya Burhanuddi juga menghadiri dan mengikuti kegiatan itu di kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh, pada pukul 10.00 WIB.

"Sehingga, hari ini untuk wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh telah dikeluarkan 5 perkara yang dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," ujarnya.

Adapun lima tersangka tersebut atas nama tersangka Muzakkar Alias Black Bin M. Husen (Kejaksaan Negeri Banda Aceh), tersangka Muhammad Qusyasyi Alias Amat Bin (Alm) Abdullah Gani (Kejaksaan Negeri Aceh Utara), tersangka Eka Nurjanah Binti Alizar (Kejaksaan Negeri Aceh Singkil)

Tersangka Redi Arianto Alias Redi Bin (Alm) Rusman (Kejaksaan Negeri Aceh Singkil) serta tersangka Ilham Bin Rahmatsyah (Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara).

"Setelah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, para Kepala Kejaksaan Negeri menandatangani dan menyampaikan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) Kepala Kejaksaan Negeri, dan antara tersangka dan korban langsung saling bersalaman yang disaksikan dari masing-masing pihak penyidik dan tokoh masyarakat," jelas Leonard.

Dalam kesempatan itu, Burhanuddin yang menyaksikan kegiatan itu mengaku karena ingin melihat secara langsung kinerja dan kondisi seluruh jajaran Adhyaksa dan kantor Kejaksaan di wilayah Aceh.

"Jaksa Agung ingin memastikan langsung dengan berkomunikasi kepada para tersangka maupun korban apakah para Jaksa tersebut ada melakukan perbuatan tercela (menyalahgunakan kewenangannya dan/atau mengambil keuntungan pribadi) dalam prosesnya. Sehingga bisa mencederai dari makna dikeluarkannya Pedoman RJ yang bisa merusak citra Kejaksaan," ungkap dia.

 

Hukum Jaksa Melanggar

Burhanuddin juga menegaskan, apabila ada yang berani dan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam pelaksanaan RJ. Dia tidak akan segan menghukum berat pegawai Kejaksaan tersebut dan akan memberhentikan tidak dengan hormat.

"Sekali lagi Jaksa Agung mengingatkan, 'Jangan Mencederai Masyarakat'. Ingat 'masyarakat amat mendambakan penegakan hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan," tegasnya.

Oleh karena itu, dia mengingatkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dan para Kepala Kejaksaan Negeri untuk melakukan pengawasan secara ketat. Apabila ada terbukti anggotanya melakukan perbuatan tercela, maka ia tidak segan-segan menindak 2 tingkat di atasnya.

"Pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif baik di Kejaksaan Negeri Banda Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh dilaksanakan dengan menerapkan secara ketat protokol kesehatan dengan memperhatikan 3M," tutupnya. 

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya