Liputan6.com, Jakarta - Ancaman Menko Marves Luhut Panjaitan yang akan mengaudit Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM menuai tanggapan para pakar. Mereka menilai langkah tersebut berpotensi merusak iklim demokrasi di Indonesia.
Pernyataan Luhut tentang wacana audit LSM itu disampaikan dalam acara di CNNIndonesia TV, Jumat 12 November 2021. Dia menegaskan audit dilakukan karena menilai ada LSM yang telah menyebarkan informasi tidak benar terkait data deforestasi era Jokowi.
"NGO-NGO ini kita mau audit. Jadi jangan menyebarkan berita-berita yang enggak benar, ya. Saya udah bilang kita mau audit. Enggak bener dong kamu memberikan berita yang enggak benar," kata Luhut.
Advertisement
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai, rencana Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang akan mengaudit LSM tak memiliki dasar hukum. Namun jika LSM tersebut mendapatkan pendanaan dari luar negeri, mereka hanya memberikan laporan ke pemerintah.
"Bukan audit, tapi laporan dari LSM," kata Margarito kepada Liputan6.com, Selasa (16/11/2021).
Baca Juga
Laporan itu berupa pemberitahuan mengenai kegiatan LSM yang diserahkan kepada Kementerian Luar Negeri dan Bappenas RI. "Saya tidak terlalu jelas apa dasar hukumnya untuk pemerintah mengaudit LSM," katanya.
Amanat untuk menyerahkan laporan kepada pemerintah bagi LSM yang mendapatkan pendanaan dari luar negeri, menurut Margarito, tertuang dalam Undang-undang (UU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang (UU Ormas).
"Kalau enggak dapat dari luar negeri enggak apa-apa (tidak menyerahkan laporan). Apa yang mau diaudit," ujar dia.
Tapi jika LSM itu mendapatkan hibah pemerintah, lanjut Margarito, mereka wajib menyerahkan laporan pertanggungjawaban mengenai peruntukan dana hibah tersebut.
Margarito membaca semangat Luhut untuk mengaudit LSM lantaran pertarungan dengan orang-orang Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
"Itu yang paling dekat untuk diidentifikasi sebagai penyebab terbesar dari gagasan itu," tandasnya.
Sementara itu, Pengamat Politik Ray Rangkuti menilai, audit terhadap lembaga swadaya masyarakat (LSM) akan mengancam iklim demokrasi di Indonesia. Menurutnya, ucapan Luhut tersebut tidak mempunyai landasan.
"Sudah enggak punya dasar hukum yang jelas, tapi jelas-jelas itu mengancam kebebasan publik. Iya mengancam demokrasi, bagaimana pejabat publik ngomong kewenangan yang tidak ada pada dirinya," ujar Ray kepada Liputan6.com, Selasa (16/11/2021).
Ray menilai, Luhut berusaha menggunakan pendekatan kekuasaan untuk menekan LSM yang selama ini dirasa kerap mengusiknya.
"Dia ngomong mau audit itu, dia ngerasa punya hak. Artinya dia pendekatannya pendekatan kekuasaan, bukan pendekatan hukum, bukan pendekatan demokrasi," terang Ray.
Gaya yang dipertontonkan Luhut, menurut Ray mempunyai watak Orde Baru. Di mana, kata dia, segala pernyataannya dianggap hukum.
Ray membaca motivasi Luhut untuk melakukan audit ke lembaga nonpemerintahan guna menekan lembaga tersebut. Sayangnya, niat itu tak memiliki landasan hukum.
"Motifnya yang bersangkutan kelimpungan sendiri (menghadapi LSM)" ucap Ray.
Menurut Ray, seharusnya Luhutlah yang wajib diaudit, bukan malah LSM. Karena, kata dia, Luhut merupakan bagian dari pemerintah.
"Yang wajib diaudit itu pemerintah dalam hal ini datanya Pak Luhut," tandasnya.
Â
MAKI Tantang Luhut
Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menanggapi, pernyataan Menko Maritim Investasi Luhut Binsar yang ingin melakukan audit terhadap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) karena menuding informasi sumir terhadapnya. Menurut Boyamin, audit itu hal yang baik dilakukan sebagai bentuk transparansi LSM.
"MAKI memahami audit dilakukan oleh Pemerintah sebagai bentuk saling mengontrol karena LSM tidak boleh merasa hebat dan tidak mau dikontrol," kata Maki dalam keterangan tertulis diterima, Minggu (14/11/2021).
Boyamin menegaskan, LSM dalam geraknya adalah kontrol pemerintah. Begitu pun sebaliknya, LSM yang juga bersedia dikontrol sebagai bentuk check and balance. Oleh sebabnya, audit bukanlah bentuk intervensi terhadap independensi kerja-kerja LSM.
"MAKI (juga) tidak akan risih jika dilakukan audit oleh Pemerintah. Kalau bersih, kenapa takut?" lugas Boyamin.
Boyamin yakin, pemerintah akan mengaudit LSM dengan lembaga yang kredibel. Sebab, jika audit dilakukan oleh LSM sendiri maka publik bisa saja meragukan hasilnya.
"MAKI dengan senang hati jika nantinya akan dapat penilaian apapun dari hasil audit Pemerintah, baik positif dan negatif demi perbaikan kinerjanya sendiri.
Boyamin menegaskan, MAKI adalah LSM yang sepenuhnya hanya mendapat subsidi dari kantor hukum miliknya. Karenanya, tidak ada pendanaan dari pemerintah ataupun lembaga donor manapun baik dalam negeri ataupun luar negeri.
"Jadi sebagai bentuk keseriuasan MAKI minta audit oleh Pak Luhut, MAKI akan berkirim surat resmi Pak Luhut dan jika MAKI tidak dilakukan audit maka MAKI akan gugat Pak Luhut ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena tidak menerbitkan Surat Keputusan perintah audit kepada MAKI," tantang Boyamin menandasi.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setuju agar LSM diaudit demi keterbukaan publik. Menurutnya, LSM harus memiliki akuntabilitas dan integritas.
"Nanti semangat yang kemudian disampaikan itu kami setuju, bahwa semangat keterbukaan, akuntabilitas dan integritas itu memang harus dimiliki oleh teman-teman LSM," katanya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Dasco menyerahkan terkait audit LSM tersebut ke BPK atau BPKP apakah dimungkinkan atau tidak. Dia bilang, jumlah LSM di Indonesia sangat banyak.
"Terkait dengan audit LSM itu biarlah nanti BPK atau BPKP yang menyatakan apakah audit LSM itu dimungkinkan atau tidak, nah LSM di Indonesia ini kan banyak sekali," ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini.
"Sehingga kalau kemudian diaudit tentu mekanismenya nanti akan, ya kita lihat dulu BPK atau BPKP itu mungkin atau tidak," pungkasnya.
Advertisement