Sambangi Polda Metro Jaya, Nirina Zubir Pertanyakan 2 Tersangka Mafia Tanah Belum Ditahan

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus mafia tanah milik orang tua Nirina Zubir. Tiga orang di antaranya bahkan telah ditahan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 18 Nov 2021, 05:50 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2021, 05:50 WIB
Nirina Zubir jumpa pers soal kasus mafia tanah yang menimpa keluarganya (Bayu Hendarto/Kapanlagi.com)
Nirina Zubir jumpa pers soal kasus mafia tanah yang menimpa keluarganya (Bayu Hendarto/Kapanlagi.com)

Liputan6.com, Jakarta - Artis Nirina Zubir menyambangi Markas Polda Metro Jaya, Rabu (17/11/2021) kemarin. Kedatangannya untuk memantau perkembangan kasus dugaan penggelapan tanah dan bangunan milik orangtuanya.

Adapun, kasus ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Juni 2021 lalu.

"Kita sekarang cek laporan, kan sejauh ini kita sudah tiga orang ditahan. Masih ada dua orang lagi ini sejauh ini sudah ada panggilan tapi belum datang," katanya di Polda Metro Jaya, Rabu.

Nirina meminta dukungan kepada semua pihak untuk mengawal kasus mafia tanah yang dialaminya.

Dalam hal ini, Nirina mempertanyakan perihal dua orang tersangka yang masih melenggang bebas usai ditetapkan sebagai tersangka. Nirina menyebut, salah satunya adalah Ina Rosaina.

"Kami dengar adalah pengurus Ikatan Notaris Indonesia Jakarta Barat. Jadi istilahnya ini serius harus diperhatikan sekali posisinya menjabat pejabat negara," ujar dia.

5 Orang Jadi Tersangka, 3 Ditahan

Nirina Zubir jumpa pers soal kasus mafia tanah yang menimpa keluarganya (Bayu Hendarto/Kapanlagi.com)
Nirina Zubir jumpa pers soal kasus mafia tanah yang menimpa keluarganya (Bayu Hendarto/Kapanlagi.com)

Sebelumnya, mantan pengasuh orang tua Nirina Zubir yakni Riri Kasmita bersama suaminya, Erdianto secara diam-diam mengalihkan enam sertifikat tanah dan bangunan atas nama Rizkullah Ramdhan dan Nirina Zubir serta saudara yang lain.

Kemudian tiga orang notaris yakni Faridah, Ina Rosaina, dan Erwin Riduan ternyata turut membantu memuluskan rencana Riri Sasmita.

Kelima orang itu kini ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan dan penggelapan sertifikat tanah dan bangunan. Bahkan, tiga orang diantaranya telah dijebloskan ke bui.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 263 atau 264 atau 266 dan 376 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya