Sidang Perdana Kasus Dugaan Terorisme Munarman Digelar 1 Desember 2021

Sidang kasus dugaan terorisme eks Sekretaris FPI Munarman rencanya akan digelar secara daring.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 22 Nov 2021, 13:53 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2021, 13:45 WIB
FOTO: FPI Bantah Tudingan Penyerangan Terhadap Polisi
Sekretaris Umum FPI Munarman memberikan keterangan terkait aksi penyerangan terhadap polisi oleh Laskar FPI di Petamburan III, Jakarta, Senin (7/12/2020). Munarman menegaskan, tidak ada insiden tembak menembak antara Laskar FPI dan polisi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Alex Adam Faisal menyampaikan, perkara dugaan terorisme eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman akan digelar pada, Rabu 1 Desember 2021 nanti.

Adapun sidang yang akan digelar secara daring dilakukan, setelah pemberkasan perkara telah rampung dan siap disidangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Betul (sidang 1 Desember 2021), secara online," kata Alex saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (22/11).

Namun demikian, Alex tak bisa menyebutkan kompisisi majelis hakim yang bakal menyidangkan Munarman nantinya. Karena berdasarkan UU Nomor 5/2018 dan PP 77/2019 untuk perkara terorisme, majelis hakim, penuntut, dilindungi indentitasnya.

"Pasal 34, (1) Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang diberikan kepada penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya berupa: a. pelindungan atas keamanan pribadi dari ancaman fisik dan mental; b. kerahasiaan identitas; dan c. bentuk pelindungan lain yang diajukan secara khusus oleh penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan," bunyi pasal tersebut.

Sedangkan untuk sidang nantinya, kata Alex, tetap akan digelar secara terbuka dengan pengamanan maupun teknis sesuai ketentuan yang akan disampaikan nanti.

 

 

 

Proses Penanganan Perkara

Sebelumnya, Penyidik telah melakukan pelimpahan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti berkas perkara kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan tersangka Munarman ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Berdasarkan Surat Nomor Print-3729/E.5/Etl.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021 dan Surat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor B-2402/E.5/Etl.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021 atas nama tersangka Munarman, pada Senin (1/11) kemarin.

"Pada Senin, 1 November 2021, sejak pukul 13.30 WIB sampai pukul 15.30 WIB telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa, 2 November 2021.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya