UMP DKI Jakarta 2022 Naik Rp 37.749, Wagub: Semoga ke Depan Bisa Ditingkatkan

UMP DKI Jakarta tahun 2022 adalah Rp 4.453.935 naik sebesar Rp 37.749 dibandingkan 2021.

oleh Ika Defianti diperbarui 22 Nov 2021, 14:12 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2021, 14:05 WIB
Wagub DKI Jakarta
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Sumber: Humas Pemprov DKI Jakarta)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria optimistis nantinya upah minimum provinsi (UMP) 2023 akan lebih naik signifikan ketimbang UMP DKI Jakarta 2022. UMP DKI Jakarta tahun 2022 adalah Rp 4.453.935, naik sebesar Rp 37.749 dibandingkan 2021 sebesar Rp 4.416.186.

"Itulah hasil yang ada sementara, mudah-mudahan ke depan nanti kita bisa tingkatkan lagi. Kita memperbaiki lagi sesuai dengan harapan kita semua, tidak hanya harapan buruh tapi harapan kita semua," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (22/11/2021).

Saat ini kata Riza, keadaan ekonomi saat pandemi Covid-19 belum membaik. Meskipun terdapat sejumlah sektor yang meningkat seperti halnya kesehatan.

Politikus Gerindra tersebut menyatakan perbaikan ekonomi di Jakarta saat ini tumbuh secara bertahap.

"Di bidang kuliner mungkin, di bidang yang meningkat ya tapi di banyak bidang sesungguhnya ya menurun di masa pandemi ini," ucap Wagub DKI Jakarta itu.

UMP DKI Jakarta 2022

Aksi Buruh Geruduk Balai Kota Jakarta
Sejumlah buruh saat melakukan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (26/10/2021). Pada aksi tersebut massa buruh menuntut kenaikan UMP 2022 sebesar 10 persen, berlakukan UMSK 2021 dan mencabut UU Omnibus Law. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935,536. Menurut Anies, penetapan UMP tahun ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia.

Adapun ketentuan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta rumusan yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935,536," kata dia dalam keterangan tertulis, Minggu (21/11/2021).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya