Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935. Angka ini naik Rp 37.749 dibandingkan UMP 2021 yang sebesar Rp 4.416.186.
"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935.536 (empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh lima ratus tiga puluh enam rupiah)," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dikutip Senin (22/11/2021).
Baca Juga
Anies mengatakan, penetapan UMP DKI Jakarta 2022 ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia.
Advertisement
Di samping menetapkan UMP 2022, Anies juga mengeluarkan kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja atau buruh. Di antaranya, memberikan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya pendidikan pribadi.
Berbagai jenis program kolaborasi ketenagakerjaan, baik yang sedang berjalan maupun dalam proses akhir perencanaan.
Adapun program-program yang dilakukan tersebut, yaitu:
1. Perluasan Kriteria penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta dari pekerja/buruh menjadi UMP + 10 persen UMP + 15 persen agar dapat menjangkau lebih banyak/banyak, sehingga dapat mengurangi biaya hidup pekerja di Jakarta.
2. Anak-anak penerima kartu pekerja mendapat KJP plus dan biaya pendidikan masuk sekolah.
3. Memperbanyak program pelatihan bagi pekerja/buruh melalui Pusat Pelatihan Kerja Daerah, Mobile Training Unit, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, serta kolaborator.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Program Selanjutnya
4. Pengembangan program Jakpreneur dan pembentukan koperasi pekerja/buruh serta memfasilitasi penjualan produk yang berasal dari program yang dimaksud dalam sistem e-Order.
5. Program biaya pendidikan bagi pekerja/buruh yang terkena PHK, maupun pekerja/buruh yang dirumahkan tanpa diberikan/dikurangi upahnya.
6. Program bantuan bagi anak yang orang tuanya meninggal akibat pandemi Covid-19.
7. Program kolaborasi antara Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta dengan Asosiasi Pengusaha berupa bantuan sarana dan prasana bagi Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah memiliki usaha.
Advertisement