Liputan6.com, Jakarta Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau Ariza mengaku belum bisa membeber besaran upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2022.
Namun pihaknya akan memberikan jalan terbaik bagi buruh dan pengusaha dalam penentuan standar pengupahan minimum itu.
Advertisement
Baca Juga
"Kami belum bisa menyampaikan. Kami Pemprov tentu ingin memberikan yang terbaik bagi semua, bagi buruh bagi kepentingan swasta dan tentu yang paling penting bagi kepentingan masyarakat itu sendiri dan baik untuk pemerintah," kata Ariza di Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Ariza mengaku penentuan UMP tak bisa diputuskan secara sepihak. Pihaknya wajib mendengar masukan dari pelbagai pemangku kepentingan.
"Kita harus mendengarkan pendapat, masukan, harus dialog, harus diskusi dan ini yang terus dilakukan," kata dia.
Â
Kondisi UMP Terlalu Tinggi
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, kondisi upah minimum di Indonesia saat ini terlalu tinggi.
Tingginya upah minimum ini menyebabkan pengusaha sulit menjangkaunya. Hal ini diukur dengan suatu metode yang disebut Kaitz Indeks.
"Terdapat suatu metode yang secara internasional di gunakan untuk mengukur tinggi rendahnya suatu upah minimum di suatu wilayah, yaitu dengan membandingkan besaran upah minimum yang berlaku dengan median upahnya (kaitz indeks)," katanya, Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Ida melanjutkan, besaran upah minimum saat ini hampir di seluruh wilayah sudah melebihi median upah. Bahkan Indonesia menjadi satu-satunya negara dengan Kaitz Index lebih besar dari 1, di mana idealnya berada pada kisaran 0,4 sampai dengan 0,6.
"Kondisi upah minimum yang terlalu tinggi tersebut menyebabkan sebagian besar pengusaha tidak mampu menjangkaunya dan akan berdampak negatif terhadap implementasinya di lapangan," jelas dia.
Hal tersebut, kata Ida, sudah sangat terlihat yaitu dengan upah minimum dijadikan upah efektif oleh pengusaha sehingga kenaikan upah cenderung hanya mengikuti upah minimum tanpa didasari oleh kinerja individu.
"Hal ini juga yang kemudian membuat teman-teman serikat pekerja atau serikat buruh lebih cenderung menuntut kenaikan upah minimum dibandingkan membicarakan upah berbasis kinerja atau produktivitas," tandasnya.
Advertisement