Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan Pemprov DKI Jakarta tengah mencari solusi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengupahan. Riza pun menyampaikan bahwa aturan pengupahan bukan keputusan mutlak pemerintah provinsi.
"Kewenangan regulasi itu adanya bukan di Pemprov, ada aturan UU Cipta Kerja, namun demikian kami akan terus memberikan perhatian mencarikan solusi terbaik untuk kepentingan pengusaha dan buruh, kepentingan pemerintah dan seluruh warga," ucap Riza di Balai Kota, Jumat (26/11) .
Politikus Gerindra itu menjelaskan, untuk pengupahan, sedianya sudah ada formulasi yang menjadi acuan Pemprov DKI dalam menentukan upah minimum provinsi (UMP). Dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja, Pemprov melakukan penyesuaian.
Advertisement
Namun dalam putusan MK, Undang-Undang Cipta Kerja dianggap inkonstitusional bersyarat. Yang intinya, undang-undang tersebut dianggap bertentangan namun produk turunan dari undang-undang tersebut, Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, tidak dianulir.
Baca Juga
Riza pun mengakui sistem pengupahan pasca putusan MK terhimpit dengan PP 36.
"Iya dong, jadi atas dasar itu kami akan mencari solusi yang terbaik," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak seluruh gubernur di Indonesia, untuk mencabut Surat Keputusan (SK) terkait UMP 2022 berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Tuntutan tersebut juga berlaku bagi seluruh bupati/wali kota di seluruh wilayah tanah air.
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Minta Dicabut SK UMP
Tuntutan tersebut merespon terbitnya putusan Majelis Hakim MK yang menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Sehingga, pemerintah dengan DPR dituntut melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.
"Dengan kata lain seluruh gubernur dan bupati/wali kota di wilayah Republik Indonesia wajib mencabut SK perihal UMP (2022) termasuk gubernur DKI Jakarta. Bapak Anies Baswedan harus mencabut SK terkait UMP 2022," tegasnya dalam konferensi pers virtual melalui Channel Youtube Bicaralah Buruh, Kamis (25/11).
Selain pencabutan SK UMP tahun depan, KSPI juga mendesak kepada seluruh gubernur agar mengembalikan formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Permintaan tersebut juga berlaku bagi seluruh bupati/wali kota di seluruh wilayah tanah air dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022.
"Saya ulangi, KSPI meminta kepada seluruh gubernur di Indonesia, bupati/wali kota di Indonesia agar dalam menatapkan upah minimum baik UMP atau UMK tahun 2022 harus kembali mengacu kepada UU Nomor 13 tahun 2003 dan PP nomor 78 tahun 2015," terangnya.
Dia memberikan apresiasi kepada MK atas putusan tersebut. Menurutnya, putusan yang dikeluarkan sesuai dengan kehendak buruh yang menolak keras penerapan UU Cipta Kerja klaster sektor Ketenagakerjaan yang dinilai tidak ramah terhadap kaum buruh.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Advertisement