Kemenhub Batasi Kapasitas Angkutan Saat Nataru pada 20 Desember-2 Januari

Kemenhub juga akan membuat posko pemeriksaan di jalan tol serta di titik perbatasan ke daerah.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 01 Des 2021, 13:08 WIB
Diterbitkan 01 Des 2021, 13:08 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan membuat kebijakan baru untuk mencegah lonjakan mobilitas warga selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Salah satunya adalah pembatasan kapasitas angkutan umum pada 20 Desember 2021-2 Januari 2022.

"20 Desember-2 Januari kita akan lakukan pembatasan. Akan dilakukan pembatasan jam operasional bagi angkutan serta pembatasan kapasitas angkutan umum sesuai SE Gugus Tugas dan Inmendagri," kata Menhub Budi Karya Sumadi di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (1/12/2021).

Selain itu, Kemenhub juga akan membuat posko pemeriksaan di jalan tol serta di titik perbatasan ke daerah.

"Kita akan buat check point di jalan tol dan menginstruksikan kepada pemda untuk membuat check point mereka yang akan masuk ke suatu di daerah," ujar dia.

Kemenhub, kata Budi, memastikan akan berkoordinasi dengn Pemda dan TNI Polri untuk pelaksanaan kebijakan tersebut.

"Kita lakukan konsolidasi bersama TNI Polri dan stakeholder dan bersama membuat posko-posko dan oleh karenanya kita selalu mengimbau kepada pemda untuk melakukan posko check point di daerah kedatangan dan keberangkatan," kata Budi.

Meski demikian, Budi memastikan pembatasan tidak berlaku untuk kendaraan logistik."Mobilitas logistik tidak dibatasi, ini menunjukkan kita pro agar kegiatan ekonomi terus berjalan," pungkas dia.

 

Masyarakat Diimbau Tunda Liburan

PPKM Level 3 Bakal Diterapkan Saat Libur Nataru
Penumpang tengah berjalan di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Selasa (23/11/2021). Sosialisi bertujuan agar masyarakat dapat mulai mempersiapkan diri mengisi perayaan Nataru secara tertib, sehingga tidak menimbulkan klaster Covid-19 yang baru. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sementara itu, pemerintah telah mengeluarkan aturan resmi pelaksanaan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia dalam periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Imbauan dan regulasi lain juga telah ditetapkan guna menekan risiko peningkatan mobilitas masyarakat, seperti tercantum dalam Inmendagri Nomor 62Tahun 2021.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kembali meningkatnya kasus covid-19.

Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Sudirman menegaskan hal tersebut dalam Dialog dari Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) KPCPEN, Selasa (30/11/2021) bertema Tunda Liburan untuk Keselamatan Bersama.

"(Regulasi tersebut) dalam rangka mengantisipasi agar masyarakat kita saat libur Nataru berada di wilayah masing-masing. Tunda liburan ini untuk keselamatan kita maupun saudara-saudara kita," ujar Sudirman dalam keterangan tertulisnya. 

Untuk pengaturan lebih lanjut, Inmendagri akan ditindaklanjuti dengan surat edaran dari kementerian terkait, maupun peraturan-peraturan dari pihak pemerintah daerah. Begitu pula kepada para pelaku usaha, Sudirman juga mengharapkan untuk mengikuti peraturan yang berlaku, di mana solusi-solusi yang ditawarkan pemerintah daerah akan ditindaklanjuti.

"Masih ada liburan yang akan datang. Semoga kebijakan tunda liburan ini akan memberikan keselamatan bagi kita semua," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya