Alasan Polisi Belum Tahan Ipda OS dalam Kasus Penembakan di Exit Tol Bintaro

Zulpan menjelaskan, Ipda OS masih diperiksa maraton oleh penyidik dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya serta penyidik dari Bidang Propam Polda Metro Jaya terkait kasus penembakan di Exit Tol Bintaro.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 10 Des 2021, 15:59 WIB
Diterbitkan 10 Des 2021, 15:59 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan kasus penembakan di Exit Tol Bintaro. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi belum menerbitkan surat perintah penahanan kepada Ipda OS usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan di Exit Tol Bintaro.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, penahanan terhadap Ipda OS merupakan kewenangan penyidik.

"Kewenangan penyidik ya," kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (10/12/2021).

Zulpan menjelaskan, Ipda OS masih diperiksa maraton oleh penyidik dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya serta penyidik dari Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Dia mengatakan, Ipda OS pun sampai saat ini masih berada di ruang pemeriksaan dan tidak dizinkan pulang ke rumah.

"Yang bersangkutan sudah menjadi tersangka tentunya status tersangka ini. Tapi sejak pertama dalam penyidikan yang bersangkutan masih diperiksa intensif baik Ditreskrimum maupun Propam. Jadi belum dipulangkan," ucap Zulpan.

Kendaraan O Dibuntuti

Sebelumnya, kepolisian mengungkap alasan korban membuntuti mobil pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang dikemudikan O hingga berujung pada peristiwa penembakan di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan.

Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap dua saksi berinisial IM dan PCM alias C yang merupakan penumpang mobil Daihatsu Ayla. Saat itu, keduanya berada dalam satu mobil bersama dua korban penembakan, yakni PP dan MH.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka mengaku sedang melakukan investigasi terhadap pengendara mobil berpelat nomor RFJ. Kata polisi, kendaraan dengan seri RFJ biasanya digunakan oleh pejabat di Pemprov DKI Jakarta.

Zulpan menerangkan, kejadian ini berawal dari penguntitan empat orang yang di dalam mobil Daihatsu Ayla terhadap mobil bernomor polisi RFJ yang ditumpangi pria berinisial O.

Kala itu, mobil tersebut terlihat menurunkan seorang wanita di sebuah hotel di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

"Mereka beralasan melakukan investigasi karena melihat kendaraan yang digunakan O dengan pelat RFJ. Jadi ini adalah mobil yang biasa digunakan pejabat Pemda karena itu pelat untuk Pemda Provinsi DKI Jakarta," ujar dia.

Zulpan menerangkan, keempat orang yang mengaku sebagai wartawan itu terus mengawasi pergerakan O yang menggunakan mobil pejabat DKI.

 

O Merasa Terancam dan Menghubungi Ipda OS

O yang merasa terancam lalu menghubungi Ipda OS, rekannya yang merupakan anggota Ditlantas Polda Metro Jaya. Ipda OS kemudian mengarahkan O ke Kantor PJR Induk 4, Pesanggarahan, Jakarta Selatan. Terjadi lah peristiwa penembakan tepat di Exit Tol Bintaro.

Zulpan menyebut, dua orang yang terkena tembakan yakni PP dan MH. Dalam kasus ini, PP meninggal dunia usai dirawat di RS Polri. Sedangkan MH masih mendapatkan perawatan medis.

"Di sini harus paham bahwa penumpang itu ada empat orang, dua tertembak dan dua lainnya tidak. Dua yang tidak kena tembak di sana inisialnya IM dan PCM alias C," ujar dia.

Terkait hal ini, Zulpan menyampaikan bahwa penyidik telah memiliki dua alat bukti untuk menaikkan status Ipda OS dari terperiksa menjadi tersangka.

Adapun, penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar pekara yang dilakukan pada Selasa 7 Desember 2021.

"Hari ini sudah diputuskan hasil gelar perkara. Maka penyidik menetapkan ataupun menaikkan status Ipda OS dalam penyidikan kasus sebagai tersangka," ujar dia

Zulpan menerangkan, Ipda OS dipersangkakan pelanggaran melanggar Pasal 351 dan atau Pasal 359 KUHP. "Ancaman hukuman 7 tahun," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya