Penjelasan Anies Baswedan soal Aturan PPKM Level 3 Nataru yang Akan Direvisi

Anies menjelaskan, biasanya pihaknya langsung menerbitkan aturan turunan setelah menerima instruksi dari Kemendagri terkait kebijakan pelaksanaan PPKM.

oleh Ika Defianti diperbarui 13 Des 2021, 13:39 WIB
Diterbitkan 13 Des 2021, 13:38 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Liputan6.com/Ika Defianti)

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pihaknya akan merevisi Kepgub Nomor 1430 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 yang awalnya untuk perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.

"Jadi begitu keluar instruksi Mendagri maka kita akan melakukan pembuatan pergub (Kepgub) baru yang merujuk pada instruksi yang baru. Jadi kalau bikin peraturan merujuknya pada aturan juga," kata Anies di kawasan Jakarta Timur, Senin (13/12/2021).

Dia menjelaskan, biasanya pihaknya langsung menerbitkan aturan turunan setelah menerima instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kebijakan pelaksanaan PPKM.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru tahun 2022 pada 22 November 2021.

Karena hal itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut menerbitkan aturan jelang Natal dan Tahun baru pada awal Desember 2021.

"Kenapa kita siapkan di awal? Supaya masyarakat (yang) punya usaha bisa bersiap-siap walaupun nanti pelaksanaannya menjelang akhir tahun," jelas dia.

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di semua wilayah Indonesia saat periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal ini dikarenakan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dikutip dari siaran persnya, Selasa (7/12/2021).

Ada Pengetatan Aktivitas

Menurut dia, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Nataru. Kendati begitu, Luhut menekankan tetap ada pengetatan aktivitas masyarakat selama periode Nataru.

"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," jelasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya