Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis penjara empat tahun dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II RJ Lino. Dalam sidang putusan tersebut, ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari hakim.
Dua hakim anggota, Teguh Santoso dan Agus Salim menyatakan RJ Lino bersalah atas pengadaan tiga unit quay container crane (QCC). Namun hal itu berbeda dengan Ketua Majelis Hakim Rosmina yang menyebut terdakwa tidak ada niat jahat dan berhak bebas.
Advertisement
Baca Juga
"Menimbang bahwa sebagaimana pertimbangan pada diri terdakwa tidak ditemukan adanya niat jahat dalam pengadaan atau memilih tiga unit QCC twinlift kapasitas 61 ton untuk Pelabuhan Panjang, Palembang dan Pontianak, maka adalah beralasan hukum untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua dari penuntut umum," kata Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 14 Desember 2021.
Pendapat Rosmina yang berbeda memiliki alasan. Menurut dia, pengadaan QCC yang dilakukan RJ Lino secara tidak prosedural semata untuk keuntungan perusahaan.
Selain karena harga yang lebih murah dan kapasitas, QCC dipilih RJ Lino diyakini dapat memberi keuntungan lebih karena kapasitasnya yang lebih besar yakni mencapai 61 ton bermodel ganda (twin) dengan harga jual model tunggal (single).
Â
Dinilai Demi Produktivitas Perusahaan
Mengingat fungsi yang sama, Rosmina meyakini keputusan RJ Lino terhadap pengadaan QCC adalah demi tujuan bisnis dan produktivitas perusahaan. Meski melakukan pelanggaran cara pengadaan.
"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, hakim ketua majelis berpendapat, meskipun melanggar prosedur pengadaan barang pada Pelindo II, namun tindakan terdakwa memilih QCC twinlift kapasitas 61 ton adalah untuk kepentingan perusahaan di masa depan agar lebih produktif," jelas Rosmina dalam sidang.
Meski demikian, dua hakim tetap menyatakan terdakwa bersalah. Sehingga RJ Lino tetap dihukum penjara selama 4 tahun dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Keputusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan tim Jaksa KPK yakni enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta.
Advertisement