Bacakan Eksepsi, Munarman Minta Dibebaskan dari Dakwaan Jaksa

Munarman memohon agar majelis hakim menerima seluruh nota keberatannya serta menyatakan penangkapan dirinya tidak sah secara hukum.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Des 2021, 13:24 WIB
Diterbitkan 15 Des 2021, 13:24 WIB
FOTO: FPI Bantah Tudingan Penyerangan Terhadap Polisi
Sekretaris Umum FPI Munarman memberikan keterangan terkait aksi penyerangan terhadap polisi oleh Laskar FPI di Petamburan III, Jakarta, Senin (7/12/2020). Polisi menembak mati enam orang yang mengawal rombongan Rizieq Shihab. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam eksepsinya atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum atau JPU, pada pokoknya memohon agar majelis hakim membatalkan dakwaannya agar dia dibebaskan.

Permohonan itu dilayangkan Munarman dihadapan majelis hakim, agar menjatuhkan putusan sela ketika hadir langsung di ruang utama sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

"Saya memohon agar yang mulai majelis hakim berkenan memeriksa, mengadili, dan menjatuhkah putusan sela," kata Munarman saat bacakan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021).

Adapun poin pokok eksepsi tersebut, Munarman memohon agar majelis hakim menerima seluruh nota keberatannya serta menyatakan penangkapan dirinya tidak sah secara hukum.

"Memerintahkan jaksa penuntut umum agar melepaskan saya, dan menyatakan penyitaan barbuk yang dilakukan tanpa surat izin ketua Pengadilan Negeri (PN) tidak sah sehingga barang bukti tidak bisa digunakan menjadi barang bukti perkara ini," sebutnya.

Termasuk, lanjut dia, mendesak dikembalikannya seluruh barang bukti yang disita dari kediamannya. Serta, menyoroti soal dakwaan jaksa yang tidak sesuai dengan asas pada Pasal 1 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dimana dalam beleid itu menyebut suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.

"Menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tak cermat atau tak jelas. Menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum. Menyatakan PN Jaktim tak bisa adili perkara ini," sebutnya.

"Memulihkan harkat martabat saya di masyarakat atau kalau hakim memiliki putusan lain, maka memohon putusan seadil-adilnya," tambahnya.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Dakwaan Munarman

Sebelumnya, Terdakwa Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman didakwa ikut serta terlibat di berbagai tempat, dalam beberapa agenda merencakan dan menggerakan orang untuk aktifitas terorisme yang terafiliasi Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Rabu (8/12).

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasa," kata JPU saat bacakan dakwan.

Jaksa menyebut keterlibatan Munarman dalam tindakan terorisme, karena ikut menghadiri sejumlah agenda pembaitan kepada ISIS di Kota Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Dimana agenda yang dihadiri Munarman dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal. "Dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," ujar jaksa.

Atas hal itu Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Reporter: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya