Update Kamis 16 Desember 2021: 4.259.857 Positif Covid-19, Sembuh 4.111.045, Meninggal 143.979

Data update pasien Covid-19 tercatat sejak pukul 12.00 WIB Rabu 15 Desember 2021, hingga hari ini, Kamis (16/12/2021) pada jam yang sama.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 16 Des 2021, 17:41 WIB
Diterbitkan 16 Des 2021, 17:10 WIB
Ilustrasi Covid-19
Ilustrasi Covid-19 (Foto: Shutterstock By angellodeco)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali melaporkan masih adanya penambahan kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat virus Corona di Indonesia.

Per data hari ini, Kamis (16/12/2021) ada penambahan kasus 213 orang dinyatakan positif Covid-19.

Total akumulatif di Indonesia hingga saat ini terdapat 4.259.857 orang terkonfirmasi terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19.

Untuk penambahan kasus sembuh ada 234 orang pada hari ini. Jadi total akumulatifnya ada 4.111.045 pasien sudah berhasil sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19 sampai kini di Indonesia.

Sementara itu pada hari ini ada penambahan 10 orang meninggal dunia. Dengan begitu sampai saat ini di Indonesia, sebanyak 143.979 orang meninggal dunia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19.

Data update pasien Covid-19 tercatat sejak pukul 12.00 WIB Rabu 15 Desember 2021, hingga hari ini, Kamis (16/12/2021) pada jam yang sama.

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Kata Kemendikbudristek soal Vaksinasi Covid-19 Anak

Vaksinasi Anak
Anak jalanan dan pengamen yang berusia 6-11 Tahun di Kota Bogor disuntik vaksinasi covid-19. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri mengatakan, bahwa vaksinasi Covid-19 anak usia 6 sampai 11 tahun menjadi modal besar bagi mereka dalam menjaga keselamatan dari ancaman virus Corona selama gelaran PTM Terbatas di sekolah.

"Walaupun bukan menjadi syarat pembelajaran untuk pembelajaran tatap muka terbatas, vaksinasi ini adalah modal besar kita untuk menjaga keamanan dan keselamatan anak-anak dalam mengikuti pembelajaran tatap muka tersebut. Jadi ini mohon menjadikan pemahaman kita bersama serta mohon dukungan kepada semua pihak agar proses vaksinasi ini berjalan dengan baik," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (16/12/2021).

Dia mengungkapkan, vaksinasi covid-19 anak dianggap dapat mendukung keamanan dan keselamatan anak-anak agar bisa melaksanakan pembelajaran dengan baik secara langsung di sekolah.

Jumeri pun menjelaskan, pandemi Covid-19 menyebabkan anak-anak Indonesia sudah terkunci selama hampir dua tahun dan terpaksa harus melaksanakan pembelajaran jarak jauh dari rumah. Akibatnya banyak terjadi penurunan capaian hasil belajar pada anak-anak.

"Oleh karena itu pemerintah ingin agar segera terjadi pemulihan pembelajaran dengan dilaksanakannya pembelajaran tatap muka secara langsung," jelas dia.

 

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Kelemahan Virus Corona
Ilustrasi Pandemi Covid-19 Credit: pexels.com/cottonbro

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

5 Tips Tetap Sehat di Masa Pandemi Covid-19

Infografis 5 Tips Tetap Sehat di Masa Pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Niman)
Infografis 5 Tips Tetap Sehat di Masa Pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya