Update Covid-19 Jumat 17 Desember 2021: Positif 4.260.148, Sembuh 4.111.250, Meninggal 143.986

Data update pasien Covid-19 tercatat sejak pukul 12.00 WIB Kamis 16 Desember 2021, hingga hari ini, Jumat (17/12/2021) pada jam yang sama.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 17 Des 2021, 18:31 WIB
Diterbitkan 17 Des 2021, 18:25 WIB
Ilustrasi Covid-19
Ilustrasi Covid-19 (Foto: Shutterstock By Photoroyalty)

Liputan6.com, Jakarta - Kembali dilaporkan masih adanya penambahan kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19 di Indonesia.

Laporan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, ada 291 kasus positif Covid-19 bertambah.

Sehingga di Indonesia sebanyak 4.260.148 orang terkonfirmasi positif terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19 sampai saat ini.

Untuk penambahan kasus sembuh pada hari ini ada 205 orang. Dengan begitu, total akumulatifnya terdapat 4.111.250 pasien berhasil sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19 hingga saat ini di Indonesia.

Sementara itu ada penambahan 7 kasus meninggal dunia pada hari ini. Di Indonesia sampai kini ada 143.986 orang meninggal dunia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19.

Data update pasien Covid-19 tercatat sejak pukul 12.00 WIB Kamis 16 Desember 2021, hingga hari ini, Jumat (17/12/2021) pada jam yang sama.

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Peringatan Ketua Satgas Covid-19 IDI

Gambar ilustrasi Virus Corona COVID-19 ini diperoleh pada 27 Februari 2020 dengan izin dari Centers For Desease Control And Prevention (CDC). (AFP)
Gambar ilustrasi Virus Corona COVID-19 ini diperoleh pada 27 Februari 2020 dengan izin dari Centers For Desease Control And Prevention (CDC). (AFP)

Menanggapi kasus pertama varian Omicron di Indonesia, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof Zubairi Djoerban menegaskan pentingnya melakukan karantina bagi siapapun.

"Di sinilah pentingnya karantina bagi pelancong luar negara bagi siapapun tanpa terkecuali, plus pelacakan dan vaksinasi. Paham ya," tulis Zubairi melalui akun @ProfesorZubairi di Twitter pada Kamis, 16 Desember 2021.

Tak hanya itu, dalam unggahan selanjutnya, Zubairi juga mengungkapkan bahwa karantina memang tidak dapat sepenuhnya menghambat penularan virus Corona, tetapi masih dapat meminimalkan penularan yang terjadi.

"Karantina itu meminimalkan penularan, tidak 100 persen menghambat. Amerika itu seminggu, ternyata masih bobol. Sepuluh hari tentu lebih baik," tulis Zubairi.

Zubairi menambahkan, masa inkubasi virus dalam tubuh seseorang juga dapat bervariasi. Terlebih, masih ada kemungkinan untuk false negative pada hasil pemeriksaan swab yang dilakukan.

"Bicara efektivitas karantina adalah bicara tentang patuhnya orang yang mengawasi dan diawasi. Meski aturan bagus, bakal percuma kalau ada cawe-cawe di belakangnya," tulis Zubairi kembali pada Jumat, (17/12/2021).

"Semoga, adanya kasus pertama omicron ini akan jadi momentum perbaikan bagi kita semua. Itu harapan saya. Bismillah," sambungnya dalam unggahan tersebut.

 

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Ilustrasi virus corona COVID-19, omicron
Ilustrasi virus corona COVID-19, omicron. (Photo by starline on Freepik)

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

5 Cara Jaga Kesehatan Mata Era Daring Selama Pandemi Covid-19

Infografis 5 Cara Jaga Kesehatan Mata Era Daring Selama Pandemi Covid-19
Infografis 5 Cara Jaga Kesehatan Mata Era Daring Selama Pandemi Covid-19 (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya