Kemenaker Balas Surat Anies Baswedan Setelah UMP DKI Direvisi, Apa Isinya?

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerima surat balasan dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022.

oleh Ika Defianti diperbarui 27 Des 2021, 15:14 WIB
Diterbitkan 27 Des 2021, 15:14 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Liputan6.com/Ika Defianti)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerima surat balasan dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah. Kata dia, surat tersebut berkaitan dengan mekanisme penetapan UMP berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021.

"Jawaban surat Pak Gub itu dia mendapatkan jawaban dari Menteri Tenaga Kerja tanggal 18 Desember 2021 ya diperkuat dengan jawaban dari Mendagri tanggal 21 Desember 2021," kata Andri di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/12/2021).

Sementara itu, dua hari sebelumnya atau pada 16 Desember 2021 Anies Baswedan telah menyatakan adanya revisi kenaikan UMP DKI tahun 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen.

Andri menjelaskan pihaknya juga sempat meminta jawaban kepada Kementerian Ketenagakerjaan saat Kepala Dinas Tenaga Kerja seluruh Indonesia dikumpulkan pada 3 Desember 2021.

"Tanggapannya Kementerian tidak akan menjawab, yang menjawab nanti Kemendagri," ucapnya.

Setelah itu, kata dia, pihaknya melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait pertumbuhan ekonomi di Ibu Kota. Seperti halnya dengan Bank Indonesia (BI) ataupun Badan Pusat Statistik (BPS).

Andri juga mengaku terus melakukan koordinasi dengan asosiasi pengusaha seperti Apindo dan Kadin, dan perwakilan dari Serikat Pekerja. Lanjut dia, Apindo dan Kadin tidak mempermasalahkan kenaikan UMP 5-10 persen.

"Di situ (rapat setengah kamar) ketemulah angka tetap. Apindo, Kadin bilang kami taat PP 36, kalau aturan 5 persen 10 persen it's okay. Bahkan, unsur serikat naik tuh tadinya 3,57 persen naik jadi 5,1," papar dia.


Tak Akan Direvisi

Selain itu Andri menegaskan tidak ada kemungkinan untuk melakukan revisi kembali terkait penetapan UMP DKI. Dia mengklaim pihaknya berusaha berpihak kepada semua kalangan.

Yakni untuk perusahaan yang tidak mengalami peningkatan ekonomi akibat pandemi Covid-19 dapat menggunakan formula lain dengan kesepakatan di dewan pengupahan.

"Nah di SK tersebut ada ruang tuh, bagi pengusaha yang memang enggak tumbuh (perekonomian nya) akan di bahas lagi di Dewan Pengupahan. Dia akan menggunakan upah seperti apa," jelas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya