4 Narapidana Kasus Narkotika dan Pembunuhan yang Berisiko Tinggi dari Aceh Dipindah ke Nusakambangan

Keempat warga binaan pemasyarakatan yang dipindahkan tersebut berinisial D, M, HG, dan CM yang divonis pidana penjara 16 tahun hingga seumur hidup.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Des 2021, 02:23 WIB
Diterbitkan 29 Des 2021, 02:23 WIB
Pagar besi berkawat beraliran listrik tegangan tinggi mengelilingi kompleks Lapas ‘High Risk’ Karanganyar, Nusakambangan. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Pagar besi berkawat beraliran listrik tegangan tinggi mengelilingi kompleks Lapas ‘High Risk’ Karanganyar, Nusakambangan. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memindahkan empat narapidana kategori risiko tinggi dari Aceh ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.

"Pemindahan ini untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara," kata Kepala Lapas Kelas I Batu Jalu Yuswa Panjang pada Selasa, 28 Desember 2021.

Keempat warga binaan pemasyarakatan yang dipindahkan tersebut berinisial D, M, HG, dan CM yang divonis pidana penjara 16 tahun hingga seumur hidup. Keempatnya dipindahkan dari Lapas Kelas IIB Idi dan Lapas Kelas III Lhoknga ke Lapas Kelas IIA Khusus Karanganyar.

"Mereka adalah narapidana kasus narkotika dan kasus tindak pidana umum pembunuhan yang masuk dalam kategori high risk," ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Pemindahan keempat narapidana tersebut dikawal ketat oleh petugas Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Aceh dan Brimob Polda Aceh.

Keempat narapidana tiba di Dermaga Wijayapura, Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, sekitar pukul 12.45 WIB.

Untuk memastikan keamanan, sebelum dipindahkan ke Lapas Karanganyar, keempatnya terlebih dahulu melewati pemeriksaan fisik dan penggeledahan.

 


Alasan Pemindahan ke Nusakambangan

Jalu mengatakan bahwa pemindahan narapidana kategori risiko tinggi itu merupakan bentuk komitmen pemasyarakatan dalam mencegah gangguan ketertiban dan keamanan di lapas, termasuk peredaran gelap narkotika serta kekerasan.

Menurut dia, pemindahan tersebut sesuai dengan semangat back to basics yang digaungkan pemasyarakatan.

"Pak Dirjen telah mengimbau kami untuk mengembalikan tugas dan fungsi pemasyarakatan sebagaimana mestinya agar tidak lagi terjadi peristiwa-peristiwa yang tidak diinginkan," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya