Liputan6.com, Jakarta - Aparat Polda Metro Jaya kembali membongkar kasus prostitusi artis. Penangkapan artis berinisial CA (23) di sebuah hotel mewah bilangan Jakarta Pusat pada penghujung tahun 2021 ini menghebohkan publik.
Kasus prostitusi artis ini pertama kali terungkap lewat postingan akun Instagram @kapoldametrojaya. Dalam postingan itu, Kanit I Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol I Made Redi menerangkan, artis CA ditangkap berdasarkan adanya laporan dari masyarakat.
Advertisement
Baca Juga
"Kami dari Subdit Siber Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan seorang artis sinetron berinisial CA yang terjerat kasus prostitusi di salah satu hotel mewah di Jakarta Pusat," kata Redi, dikutip Jumat (31/12/2021).
Redi memastikan, penangkapan terhadap artis CA dilakukan sesuai prosedur. Dalam operasi itu, polisi juga menangkap tiga orang lainnya yang berperan sebagai muncikari untuk artis CA.
"Untuk prosedur pengamanan sudah sesuai dengan SOP yang berlaku, tak luput pula kita melibatkan polwan dalam pengamanan tersebut," ujar dia.
Belakangan terungkap, sosok artis CA yang ditangkap terkait kasus prostitusi adalah Cassandra Angelie. Hal itu terungkap lewat name tag pada barang bukti (barbuk) pakaian dalam yang dipamerkan saat konferensi pers kasus prostitusi artis di Polda Metro Jaya, Jumat siang.
Dalam name tag barbuk tersebut, tertulis nama Cassandra Angelie (CA). Cassandra diketahui merupakan artis yang dikenal dengan perannya sebagai Vera dalam sinetron Ikatan Cinta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi artis ini, salah satunya Cassandra Angelie.
"Terkait dengan prostitusi online ini, penyidik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka," kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).
Zulpan menerangkan, latar belakang Cassandra adalah seorang model dan artis.
"Dia (perannya) melakukan hubungan selayaknya suami istri dengan bayaran tertentu. Serta menggunakan rekening bank dari bank swasta sebagai penampungan daripada transfer untuk bayaran atas jasa prostitusi online tersebut," papar Zulpan.
Zulpan menyatakan, Cassandra tak beraksi sendiri. Ada tiga orang muncikari yakni KK (24), R (25) dan UA (26) yang turut membantu mencarikan pelanggan. Ketiganya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Mereka bertiga itu adalah sebagai muncikari. Di mana peran daripada mereka bertiga adalah yang menawarkan saudari CA kepada pihak-pihak lain yang ingin melakukan hubungan badan dengan tarif tertentu," papar dia.
"Kemudian juga para muncikari ini melakukan penampungan transfer dana terkait dengan pembayaran awal, untuk kegiatan prostitusi online," kata Zulpan menambahkan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Kronologi Penangkapan
Kepolisian mengungkap, artis Cassandra Angelie atau CA (23) ditangkap diduga terkait prostitusi online di Hotel Aston, Jakarta Pusat pada Rabu 29 Desember 2021 malam.
Kabid Humas Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, wanita pemeran Vera dalam sinetron Ikatan Cinta itu ditangkap sekitar pukul 21.30 WIB. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.
Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang menerima laporan kemudian melakukan patroli di dunia maya. Didapatkan informasi adanya salah satu artis yang akan bertemu dengan pelanggan di hotel mewah kawasan Jakarta Pusat.
"Kita menemukan pada waktu dan hari yang disebutkan diawal adanya pertemuan antara pria dan wanita yang berinisial CA di sebuah hotel kawasan Jakarta Pusat," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).
Dia menjelaskan, penyidik menggerebek salah satu kamar hotel dan menemukan Cassandra Angelie sudah dalam keadaan tanpa busana.
"Pada saat dilakukan penangkapan, mereka ada di kamar hotel, dalam posisi sudah tidak menggunakan pakaian," ujar dia.
Selain menangkap Cassandra Angelie, polisi turut menyita barang bukti berupa ponsel dan bukti transfer diduga transaksi prostitusi. Zulpan menyebut, tindak pidana prosititusi telah terbukti dalam percakapan.
Advertisement
Tarif Kencan Rp 30 Juta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkap tarif kencan artis Cassandra Angelie (CA) dalam kasus prostitusi mencapai Rp 30 juta.
"Tarif (kencan) Rp 30 juta," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).
Zulpan menambahkan, motif Cassandra melakukan prostitusi adalah faktor ekonomi. Hal itu diungkap Cassandra saat pemeriksaan pascapenangkapan di salah satu hotel mewah di Jakarta Pusat pada 29 Desember 2021.
"Alasannya karena kebutuhan ekonomi," jelas Zulpan.
Kepada polisi, lanjut Zulpan, Cassandra mengaku sudah terlibat dalam bisnis lendir itu hingga lima kali. Akibatnya, model sekaligus pesinetron itu turut ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi.
"Tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online ini baru melakukan sebanyak 5 kali," tandas Zulpan.
Dalam memuluskan bisnis esek-eseknya, Cassandra Angelie tak beraksi seorang diri. Ada tiga orang yang membantu mempromosikan Cassandra ke pria-pria hidung belang.
Kombes Endra Zulpan mengungkap tiga orang yang berperan sebagai muncikari itu adalah KK (24), R (25), dan UA (26). Mereka memanfatkan media sosial untuk memperdagangkan Cassandra Angelie secara seksual.
"Modus operandi yang digunakan para muncikari ini adalah mereka menawarkan melalui media sosial, dengan mengirimkan gambar-gambar daripada saudari CA," kata Zulpan.
Namun Zulpan enggan mengungkap siapa saja pelanggan prostitusi online Cassandra Angelie. Melihat tarif wah yang ditawarkan dalam sekali kencan, diduga kuat pelanggannya bukan orang sembarangan.
Dia hanya menyebut pelanggan artis CA bukan dari kalangan selebritas atau pejabat. "Bukan dari artis ya, dari kalangan tertentu lah. (Pejabat) juga bukan," kata Zulpan menandaskan.