115.798 Napi Dirumahkan Selama Pandemi, Kemenkumham Perpanjang Asimilasi

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali perpanjang program pemberian hak integrasi dan asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak sebagai pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 31 Des 2021, 19:02 WIB
Diterbitkan 31 Des 2021, 19:02 WIB
44 Napi Lapas Kelas I Tangerang Terima Remisi Natal
Ilustrasi narapidana.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali perpanjang program pemberian hak integrasi dan asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak sebagai pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Kemenkumham mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021, pada Selasa, 28 Desember 2021.

Permenkumham ini merupakan Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 dan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, PB, CMB, dan CB bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti, mengungkapkan hal ini merupakan upaya lanjutan Kemenkumham dalam mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak melalui pemberian Asimilasi dan Integrasi.

"Pelaksanaan Permenkumham ini merupakan langkah yang ditempuh untuk melindungi hak kesehatan WBP di masa pandemi Covid-19 yang telah terjadi sejak awal tahun 2020, terlebih saat ini muncul berbagai varian baru yang harus kita waspadai," ujar Rika dalam keterangannya, Jumat (31/12/2021).

Rika menyebut, sejak awal pandemi Kemenkumham telah memberikan hak asimilasi terhadap 115.798 narapidana dan anak. Sementara hak integrasi sudah diberikan kepada 94.047 narapidana dan 2.206 anak.

Tetap Diawasi

Rika menegaskan, pihaknya akan melaksanakan ketentuan tata cara pemberian asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) sesuai peraturan yang ada. Adapun pemberian hak ini diberikan awalnya kepada narapidana yang 2/3 masa pidana dan anak yang 1/2 masa pidananya hingga 31 Desember 2021, kini diperpanjang hingga 30 Juni 2022.

Terkait pelaksanaan Permenkumham RI tersebut, Rika menekankan seluruh proses layanan asimilasi dan integrasi tidak dipungut biaya apa pun. Rika meminta seluruh petugas mencermati dan melaksanakan peraturan agar tidak terjadi kesalahan.

"Nantinya akan makin banyak yang melaksanakan asimilasi dan integrasinya di rumah, tentunya dengan pengawasan dari Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan. Kami juga berharap masyarakat mau berperan serta mengawasi dan mendukung pelaksanaan asimilasi di rumah," kata Rika.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya