Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak menahan artis Cassandra Angelie atau CA (23) usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan prostitusi online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan, penyidik hanya meminta Cassandra Angelie menjalani wajib lapor.
Advertisement
Baca Juga
"Terkait artis CA yang sudah ditetapkan tersangka memang hari ini dilakukan wajib lapor, artinya tidak dilakukan penahanan," katanya di Polda Metro Jaya, Senin (3/1/2022).
Zulpan mengatakan, Cassandra Angelie memang pelaku prostitusi. Tapi, ia juga disebut sebagai korban. Itulah yang menjadi pertimbangan penyidik tak menerbitkan surat penahanan kepada pesinetron Ikatan Cinta itu.
Di samping itu, ancaman hukuman pada pasal yang dipersangkakan hanya satu tahun. Zulpan menambahkan, pertimbangan lain adalah Cassandra Angelie bersikap kooperatif.
"Dengan beberapa alasan juga yaitu tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya. Sehingga penyidik memandang tidak perlu melakukan penahanan," kata Zulpan menandaskan.
4 Orang Jadi Tersangka Prostitusi
Sebelumnya, Cassandra Angelie ditangkap di salah satu hotel kawasan Jakarta Pusat pada Rabu 29 Desember 2021, sekitar pukul 21.30 WIB. Kasus ini terbongkar berkat adanya laporan masyarakat terkait adanya praktik portitusi yang terjadi di beberapa hotel Jakarta.
Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian melakukan patroli di dunia maya. Didapatkan informasi adanya salah satu artis yang akan bertemu dengan pelanggan di hotel kawasan Jakarta Pusat.
Terkait hal ini, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Cassandra Angelie, KK (24), R (25) dan UA (26). Ketiga orang itu adalah muncikari yang bertugas turut membantu mencarikan pelanggan.
Atas perbuatannya, penyidik mempersangkakan para tersangka dengan Pasal berlapis. Pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun.
Selanjutnya, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun. Seerta Pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.
Advertisement