Polri: Pemilik Kapal Tenggelam di Malaysia Punya Tempat Penampungan TKI Ilegal

Polisi telah menangkap pemilik kapal pengangkut pekerja migran Warga Negara Indonesia (WNI) yang tenggelam di perairan Johor Baru, Malaysia.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 04 Jan 2022, 15:36 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2022, 15:36 WIB
Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menangkap pemilik kapal pengangkut pekerja migran Warga Negara Indonesia (WNI) yang tenggelam di perairan Johor Baru, Malaysia. Dalam penelusuran, nyatanya tersangka juga memiliki tempat pemberangkatan dan penampungan ilegal sendiri.

"Dia juga sebagai pemilik lokasi pemberangkatan yang dikumpulkan di suatu titik sebelum diberangkatkan menggunakan kapal tersebut, kemudian yang bersangkutan juga sebagai pemilik penampungan TKI ilegal," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2022).

Menurut Ahmad, tersangka berinisial S dikenakan pasal berlapis terkait dengan tindak pidana perdagangan orang, perlindungan pekerja migran Indonesia, hingga pencucian uang.

"Saksi-saksi yang diperiksa atas kasus ini ada enam orang saksi, dan selanjutnya penyidik melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya pelaku-pelaku lain," kata Ahmad.

Polisi menangkap Susanto alias Acing terkait insiden kapal tenggelam yang berisi pekerja migran Warga Negara Indonesia (WNI) di Perairan Johor Bahru, Malaysia.

"Benar. Ditreskrimum Polda Kepri selaku Tim Subsatgas Penegakan Hukum Ops Misi Kemanusiaan amankan kemarin di Tanjung Uban Bintan," tutur Kabid Humas Polda Kepulauan Riau Kombes (Kepri) Harry Goldenhardt saat dikonfirmasi, Senin 3 Januari 2022.

Menurut Harry, Susanto merupakan pemilik kapal pengangkut pekerja migran yang karam di perairan Johor Bahru, Malaysia. Dalam peristiwa itu, tercatat 21 WNI meninggal dunia.

"Yang bersangkutan adalah sebagai pemilik speedboat yang tenggelam di perairan Johor," kata Harry.

Panglima TNI soal Dugaan Keterlibatan Anggotanya

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menanggapi keterlibatan anak buahnya dalam kasus pengiriman TKI ilegal ke Malaysia yang kapalnya tenggelam beberapa waktu lalu. Menurutnya, ada dua anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Dia mengungkapkan, dua anggota TNI itu berasal dari satuan AL dan AU. Identitasnya, Kopral Satu (Koptu) BK dari TNI AL dan Sersan Kepala (Serka) S dari TNI AU.

"Dugaannya walaupun tempatnya dijadikan tempat penampungan pekerja migran ilegal itu. Yang bersangkutan juga mengetahui. Kita lakukan terus prosesnya," kata Andika di Kabupaten Bantul, Jumat (31/12/2021).

"Juga misalnya oknum TNI AU di Batam. Itu adalah Serka S. Itu juga memang terlibat dalam proses trafficking ini. Nah begini-beginilah yang harus kita proses hukum," sambung Andika.

Andika menambahkan, pihaknya terus melakukan pemeriksaan terkait keterlibatan kedua oknum anggota TNI tersebut. Andika menyebut ada sejumlah undang-undangan yang bisa menjerat kedua oknum TNI tersebut terkait kasus TKI ilegal itu.

"Undang-undang yang bisa dikenakan udah paling tidak minimal tiga. Ada Undang-undang perlindungan pekerja migran, Undang-undang tindak pidana perdagangan orang atau manusia, dan KUHP sendiri," pungkas Andika.

Penyelidikan BP2MI

Sebelumnya, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani mengatakan, pihaknya sudah membuat tim menyelidiki tenggelamnya kapal yang menewaskan sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di lepas pantai Johor Bahru, Malaysia beberapa waktu lalu.

Hasil investigasi, BP2MI menduga adanya anggota TNI Angkatan Laut (AL) dan TNI Angkatan Udara (AU) terlibat membantu pengiriman PMI ilegal ke Malaysia tersebut.

"Adanya dugaan keterlibatan oknum TNI AL dan oknum TNI AU yang memiliki peran masing-masing dalam membantu kegiatan pengiriman PMI ilegal," kata Benny dalam jumpa pers, di Jakarta, Selasa (28/12).

Benny mengaku ingin segera bertemu Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa melaporkan hal ini. Sehingga bisa ditangani masing-masing instansi.

"Kami akan menyerahkan masalah ini kepada pimpinan instansi masing-masing. Saya akan mencoba nanti bertemu Panglima TNI," tegasnya.

Menurut Benny, praktik pengiriman TMI atau PMI ilegal ini sudah lama terjadi. Sehingga dugaan kuat adanya oknum yang bermain tetapi tidak pernah disentuh oleh aparat penegak hukum.

"Artinya, kegiatan ini kegiatan yang sudah lama sebetulnya dilakukan dan diketahui banyak pihak. Kenapa tidak tersentuh aparat? Karena mendapatkan perlindungan diduga kuat atau backing dari oknum-oknum aparat yang ada di daerah," katanya menduga.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya