Polda Metro Jaya Segera Limpahkan Kasus Cassandra Angelie ke Pengadilan

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Cassandra Angelie alias CA sebagai tersangka dalam dugaan kasus prostitusi online.

oleh Yopi Makdori diperbarui 07 Jan 2022, 18:53 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2022, 18:53 WIB
Polisi menggelar jumpa pers soal kasus prostitusi artis yang melibatkan Cassandra Angelie (Kapanlagi.com/Akrom Sukarya)
Polisi menggelar jumpa pers soal kasus prostitusi artis yang melibatkan Cassandra Angelie (Kapanlagi.com/Akrom Sukarya)

Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya berjanji akan segera merampungkan pemberkasan kasus dugaan prostitusi online Cassandra Angelie. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyampaikan, pihaknya akan secepatnya melimpahkan berkas kasus tersebut ke kejaksaan.

"Penanganan kasus CA saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan masih fokus menangani terkait kasus ini dan sehingga diharapkan semua mereka yang terlibat keempat tersangka ini berkasnya bisa secepatnya kita selesaikan dan juga kita kirim ke kejaksaan untuk dilakukan persidangannya nantinya," ucap Zulpan, Jumat (7/1/2022).

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Cassandra Angelie alias CA sebagai tersangka dalam dugaan kasus prostitusi online. CA ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya yang diduga berperan sebagai mucikari.

"Total menetapkan 4 orang sebagai tersangka, satu wanita yang merupakan publik figure inisial CA (23). Tersangka berikutnya KK (24), R (25), UA (26), mereka bertiga sebagai mucikari," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/12/2021).

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Peran Cassandra Angelie

Zulpan menambahkan, peran CA dalam kasus ini adalah sosok yang dipergunakan oleh ketiga mucikari tersebut untuk dapat melakukan hubungan layaknya suami istri dengan bayaran tertentu.

"(Transaksi) menggunakan rekening bank swasta sebagai penampungan bayaran atas jasa tersebut," beber Zulpan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya