Liputan6.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat di lingkungan perkantoran Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi.
Baca Juga
Advertisement
Diantaranya kantor Wali Kota Bekasi serta ruang kerja Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi.
Pantauan Liputan6.com, Jumat (7/1/2022), tim penyidik yang berjumlah delapan orang, tiba sekitar pukul 09.00 WIB dengan mengendarai dua unit mobil. Penggeledahan berlangsung selama sekitar enam jam hingga pukul 15.00 WIB.
Penggeledahan dimulai dari ruang kerja Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi yang berada di lantai tiga gedung. Selanjutnya penyidik menggeledah ruang kerja Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, sekira pukul 13.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan, penyidik membawa barang bukti yang ditaruh dalam satu koper dan sebuah tas besar. Belum diketahui apa saja yang disita penyidik dari kedua ruang kerja tersebut.
Selain itu, penyidik KPK sempat meminta keterangan Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Renny Hendrawati yang juga ikut menyaksikan penggeledahan.
Â
Wali Kota Bekasi Ditahan
Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi itu ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.
"RE (Rahmat Efendi) ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).
KPK juga menahan delapan tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MS) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.
Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.
Mereka semua ditahan terpisah. Ali, Lai, Suryadi, dan Makhfud ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara itu, Wahyudin ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Lalu Bunyamin, Mulyadi, dan Jumhana ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.
Sebelum ditahan mereka akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK.
"Sebagai upaya untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 di lingkungan Rutan," kata Firli.
Penahanan terhadap mereka bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di wilayah Bekasi dan DKI Jakarta. Dalam OTT itu KPK mengamankan 14 orang dan uang sekitar Rp 5 miliar dalam bentuk tunai dan tabungan.
Advertisement