KPK Eksekusi Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya ke Sukamiskin

Selain hukuman badan, Nurhadi juga dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

oleh Muhammad Ali diperbarui 07 Jan 2022, 20:05 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2022, 20:05 WIB
Pemeriksaan Lanjutan Nurhadi di KPK
Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2020). Nurhadi kembali menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka terkait kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA senilai Rp46 miliar. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - KPK mengeksekusi mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, ke Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin Bandung.

"Jaksa Eksekusi Josep Wisnu Sigit, Kamis (6/1/2022), telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) RI terhadap terpidana Nurhadi dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang dijalani," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (7/1/2022).

Selain hukuman badan, Nurhadi juga dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

"KPK juga melakukan eksekusi terhadap terpidana Rezky Herbiyono berdasarkan putusan yang sama dan telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkan ke Lapas Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang dijalani," tambah Ali Fikri seperti dikutip dari Antara.

Rezky juga dibebankan hukuman pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Terpidana ketiga yang dieksekusi masih terkait dengan perkara Nurhadi dan Rezky Heribyono adalah Hiendra Soenjoto.

"Hiendra Soenjoto dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Ia juga wajib membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ungkap Ali Fikri.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Dinyatakan Terbukti Terima Suap

Nurhadi dan Rezky Heribyono berdasarkan putusan kasasi MA pada 24 Desember 2021 dinyatakan terbukti menerima suap sejumlah Rp 35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp 13,787 miliar.

Majelis hakim juga menyatakan Nurhadi dan Rezky tidak diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 83,013 miliar subsider 2 tahun penjara sebagaimana tuntutan JPU KPK.

Sedangkan Hiendra Soenjoto selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) terbukti menyuap Nurhadi dan Rezky Herbiyono senilai Rp35,726 miliar terkait pengurusan gugatan PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara dan melawan Azhar Umar.

Hiendra diketahui sempat buron sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2020 dan baru ditangkap pada 29 Oktober 2020.Pewarta

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya