Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri prihatin dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen. Apalagi, kejadian penangkapan terhadap Pepen terjadi di awal tahun 2022.
"Sungguh disayangkan bahwa memasuki tahun baru justru kita mendapatkan sebuah kejadian tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat yang tinggal tidak jauh dari Ibu Kota. Bahkan dia (Pepen) tinggal tidak jauh dari rumah saya di Bekasi," ujar Firli Bahuri dalam keterangannga, Minggu (9/1/2022).
Advertisement
Baca Juga
Firli menyayangkan, Bekasi dengan jutaan penduduk yang memiliki lokasi strategis menopang jalannya pemerintahan Ibu Kota Jakarta malah terjadi tindak pidana korupsi. Apalagi, kepala daerah Bekasi tercatat sudah dua yang dijerat KPK.
"Sungguh menjadi keprihatinan yang mendalam bahwa peristiwa ini adalah yang berulang untuk sekian kalinya dengan modus yang hampir sama," kata Firli.
Menurut Firli, Pepen sejatinya bisa bekerja dengan baik dan membuat masyarakat Kota Bekasi lebih sejahtera. Menurut Firli, seluruh kepala daerah termasuk Pepen berpeluang mengikuti jejak Joko Widodo alias Jokowi yang bisa menjadi orang nomor satu di Indonesia.
"Seandainya posisi wali kota itu betul digunakan untuk menciptakan kecintaan rakyat kepada pemimpinnya dan keteladanan tentang bagaimana mengelola kepemimpinan yang baik, tentu seharusnya Wali Kota Bekasi berhak juga memimpin pada tingkat yang lebih tinggi seperti yang ditunjukkan oleh bapak presiden kita Jokowi sejak dari Solo," kata Firli.
Rahmat Effendi Tersangka
KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Selain Pepen, KPK menjerat delapan tersangka lainnya.
Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.
Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.
Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta. Tim penindakan KPK mengamnkan 14 orang beserta uang.
Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar dalam bentuk tabungan.
Advertisement