Jokowi Gratiskan Vaksinasi Booster, Ini Syaratnya

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan vaksinasi booster atau dosis ketiga Covid-19 diberikan secara gratis kepada semua masyarakat Indonesia.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 11 Jan 2022, 19:11 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2022, 14:20 WIB
FOTO: 14.890.933 Orang Sudah Disuntik Vaksin COVID-19 Dosis Pertama
Petugas medis menyuntikkan vaksin COVID-19 Astrazeneca kepada pekerja ritel di GOR Tanjung Duren, Jakarta Barat, Senin (24/5/2021). Kementerian Kesehatan menargetkan 40.349.049 orang di Indonesia mendapat vaksinasi COVID-19 dosis pertama. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan vaksinasi booster atau dosis ketiga Covid-19 diberikan secara gratis kepada semua masyarakat Indonesia.

Namun, kata dia, penerima vaksin dosis ketiga harus sudah menerima suntikan vaksin dosis kedua lebih dari enam bulan.

"Adapun syarat dan ketentuan yang dibutuhkan untuk menerima vaksinasi ketiga ini adalah calon penerima sudah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua lebih dari 6 bulan sebelumnya," jelas Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (11/1/2022).

Adapun penyuntikan vaksin booster akan dimulai pada Rabu 12 Januari 2022. Untuk tahap awal, vaksinasi booster diprioritaskan untuk masyarakat lanjut usia (lansia) dan kelompok rentan terpapar Covid-19.

Jokowi menyebut vaksinasi booster dilakukan untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat. Terlebih, virus Covid-19 saat ini terus bermutasi dan memunculkan varian-varian baru.

"Untuk itu, saya telah memutuskan pemberian vaksin ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia karena sekali lagi saya tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah yang utama," ujar Jokowi.

 


Disetujui BPOM

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) menyetujui penggunaan lima vaksin untuk program vaksinasi booster atau dosis lanjutan. Kelima vaksin tersebut antara lain, CoronaVac, Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Zivivax.

Selain itu, Vaksinasi booster akan diberikan kepada kabupaten/kota yang capaian vaksinasinya telah memenuhi kriteria 70 persen dosis pertama dan 60 persen dosis kedua. Hingga kini, ada 244 kabupaten kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya