Pimpinan DPR Akan Tetapkan AKD yang Bahas RUU TPKS

Sufmi Dasco Ahmad menyebut, penentuan akan diambil dalat rapat pimpinan (rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) pada Kamis (13/1/2022).

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 12 Jan 2022, 20:15 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2022, 20:15 WIB
Sufmi Dasco Ahmad akan menggantikan Fadli Zon menjadi Wakil Ketua DPR RI dari Partai Gerindra
Sufmi Dasco Ahmad akan menggantikan Fadli Zon menjadi Wakil Ketua DPR RI dari Partai Gerindra. (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta Pimpinan DPR RI menyatakan telah menjadwalkan rapat untuk menetapkan alat kelengkapan dewan (AKD) yang membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut, penentuan akan diambil dalat rapat pimpinan (rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) pada Kamis (13/1/2022).

"Hari Kamis untuk penetapan rapim dan Bamus untuk paripurna, sekaligus menetapkan AKD yang akan membahas RUU TPKS," kata dia kepada wartawan, Rabu (12/1/2022).

Dasco menyatakan belum bisa memastikan AKD mana yang akan membahas RUU TPKS, apakah akan Komisi VIII atau dibuat panitia kerja.

Meski demikian, AKD yang akan dipilih barus bisa cepat bekerja dan membahas RUU tersebut. "Kita lihat besok, mana yang cepat ajalah. Mana yang cepat dan cermat," kata dia.

Apalagi, kata Dasco, RUU TPKS itu telah lama dinantikan oleh masyarakat untuk segera disahkan. "Karena ini udah tuntutan masyarakat," pungkas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Akan Segera Disahkan

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR RI pada 18 Januari 2022.

"Pimpinan DPR RI akan segera menindaklanjuti RUU TPKS ini sesuai dengan ketentuan mekanisme yang ada di DPR RI," kata Puan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya