Polisi Tetapkan Pengelola Panti Pijat di Sawangan Depok Tersangka Prostitusi

Kasus dugaan prostitusi di panti pijat Refelxy Aura di Sawangan, Depok ini terungkap dari warga yang curiga dengan gerak-gerik para terapisnya.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 13 Jan 2022, 18:55 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2022, 18:55 WIB
Panti Pijat di Depok Digeruduk Warga
Lokasi panti pijat yang di geruduk warga di Jalan Raya Muchtar RT3/1, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. (Foto: Dicky Agung/Liputan6.com)

Liputan6.com, Depok - Polres Metro Depok telah memeriksa sejumlah saksi terkait penggerebekan warga terhadap panti pijat di Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Polisi kemudian menetapkan satu orang pengelola panti pijat sebagai tersangka dugaan prostitusi.

“Karena kasusnya melibatkan perempuan maka ditangani Polres Metro Depok unit PPA,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno saat ditemui Liputan6.com, Kamis (13/1/2022).

Yogen menjelaskan, unit PPA telah memeriksa dua orang terapis, satu tamu, satu orang penjaga, dan satu pengelola dalam kasus ini. Hasilnya, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait panti pijat yang dijadikan tempat prostitusi.

“Kami tetapkan satu orang tersangka berinisial S yaitu pengelola panti pijat,” katanya.

Yogen memastikan, tidak ada terapis berusia di bawah umur pada panti pijat tersebut. Namun usaha tersebut memang dijadikan tempat prostitusi berkedok panti pijat.

“Modusnya tamu datang saja ke situ, kedoknya refleksi tapi di dalam meminta atau ditawarkan pelayanan seks,” ungkap Yogen.

Kasus prostitusi tersebut terungkap setelah aksi terapis memberikan pelayanan esek-esek dipergoki warga. Sejumlah barang bukti telah diamankan, salah satunya alat kontrasepsi.

“Barang bukti yang diamankan alat kontrasepsi ada yang sudah digunakan dan ada yang belum,” ucap Yogen.

Yogen menuturkan, panti pijat itu baru beroperasi kurang dari satu bulan. Atas peristiwa tersebut Polres Metro Depok menjerat tersangka dengan Pasal 296 KUHP jo 506 KUHP tentang menyediakan fasilitas untuk memudahkan kegiatan cabul dan menarik keuntungan.

“Hukumannya kurang dari lima tahun penjara,” pungkas Yogen.

 

Terungkap Lewat Aplikasi

Sebelumnya,  Ketua RW 1 Kelurahan Sawangan Baru, Abdul Azis membenarkan peristiwa penggerebekan warga di lokasi panti pijat bernama Reflexy Aura.

Panti pijat tersebut sudah beroperasi selama tujuh hari dan pengelola panti pijat sempat meminta izin domisili usaha.

"Kalau izinnya, sempat mengurus izin domisili usaha hanya itu saja," ujar Azis.

Azis mengungkapkan, setelah memberikan izin, pengurus RT bersama dengan pemuda lingkungan setempat memantau usaha di tempat tersebut. Dari hasil pemantauan, tamu terapis datang setelah pukul 18.00 WIB dan pemuda memberikan laporan kepada pengurus RT.

"Untuk membuktikanya pengurus RT membuka aplikasi media sosial dan menemukan reflexy sehingga mengutus pemuda memvideokan dengan pura-pura menjadi tamu," kata dia.

Azis menjelaskan, pemuda tersebut masuk sambil memvideokan keadaan di dalam Reflexy Aura dan melihat terapis sedang memijat menggunakan pakaian dalam. Bahkan pemuda yang diutus pengurus RT memvideokan terapis yang sedang berhubungan badan.

"Ada yang berhubungan badan sehingga dilakukan penggerebekan dan saat itu ditemukan kondom siap pakai," jelas Azis.

Melihat warga yang geram, sambung Azis, pengurus lingkungan RT mengamankan terapis dan penjaga tempat refleksi. Kedua terapis dan satu penjaga Reflexy Aura kemudian di bawa ke Polsek Sawangan.

"Untuk tamunya yang terbilang masih muda dipanggil orang tuanya dan dibawa juga ke kantor polisi," pungkas Azis.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya