Tindak Kendaraan TNKB Khusus dan Rahasia, Kinerja Polda Metro Diapresiasi

Sebagaimana tertuang dalam Pergub DKI Jakarta kendaraan, TNKB khusus dan rahasia tidak termasuk dalam kendaraan yang mendapatkan pengecualian atau dispensasi di Jalan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 21 Jan 2022, 17:22 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2022, 17:22 WIB
Polda Metro Jaya
Gedung Mapolda Metro Jaya

Liputan6.com, Jakarta Pemerhati masalah transportasi dan Hukum, Budiyanto mengapresiasi kinerja Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dalam menindak kendaraan TNKB ( Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) khusus dan rahasia yang melanggar aturan lalu lintas.

"Langkah petugas merupakan upaya untuk menegakkan aturan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan aturan pelaksanaan," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (21/1/2022).

Budiyanto menerangkan, pada prinsipnya semua sama kedudukannya dalam hukum. Setiap kendaraan bermotor harus taat kepada aturan yang berlaku.

Sebagaimana tertuang dalam Pergub DKI Jakarta kendaraan, TNKB khusus dan rahasia tidak termasuk dalam kendaraan yang mendapatkan pengecualian atau dispensasi di Jalan. Sehingga, harus menyesuaikan kalender Nasional. Di mana pada tanggal genap dengan menggunakan nomer genap dan sebaliknya.

"Jadi kalau ada kendaraan dengan nopol khusus atau rahasia melewati atau berada di jalan tidak sesuai ketentuan dari aspek Hukum memang bisa ditindak atau ditilang," jelas Budiyanto. 

Status Kendaraan di Muka Hukum Sama

Budiyanto menerangkan, penindakan yang dilakukan Direktorat Lalu Lintas sebaiknya dijadikan pembelajaran bahwa semua kendaraan memiliki kedudukan status yang sama di muka hukum.

"Tidak ada istilah prevelage atau skala prioritas terkecuali pengguna jalan yang memperoleh hak utama sebagaimana sudah diatur dalam Undang - Undang Lalu lintas dan angkutan jalan serta aturan pelaksanaannnya," ucap dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya