Ardhito Pramono Jalani Rehabilitasi Narkoba Selama 6 Bulan

Ardhito Pramono ditangkap di rumahnya kawasan Jakarta Timur pada Rabu 12 Desember 2022. Polisi menemukan ganja 4,8 gram dan 21 pil alprazolam dengan resep dokter.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 21 Jan 2022, 13:42 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2022, 13:38 WIB
FOTO: Ardhito Pramono Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba
Musikus Ardhito Pramono (tengah) dihadirkan saat rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022). Penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti dalam kasus narkoba yang menjerat Ardhito Pramono. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Musikus Ardhito Pramono resmi menjalani rehabilitasi narkoba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta. Hal ini usai pemohonannya dikabulkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta.

Ardhito sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Kassubag Humas Polres Jakbar Kompol Moch Taufik Iksan menerangkan, hasil asesmen terhadap Ardhito Pramono telah diterima oleh penyidik Satresnakroba Polres Metro Jakarta Barat. Dijelaskan, bahwa Ardhito diizinkan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta.

"Pagi ini telah berangkat ke RSKO Jakarta, di Cibubur," kata dia di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (21/1/2022).

Taufik menerangkan, sesuai dengan hasil asesmen Ardhito direkomendasikan menjalani rehabilitasi narkoba selama enam bulan. Meski menjalani rehab, proses hukum terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja tetap berlanjut.

"Direhab selama enam bulan. Tapi proses tetap harus dilengkapi nanti berikutnya kita sampaikan lagi," tandas dia.

 


Ardhito Ditangkap Polisi

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus musikus Ardhito Pramono di rumahnya kawasan Jakarta Timur pada Rabu 12 Desember 2022. Polisi menemukan ganja 4,8 gram dan 21 pil alprazolam dengan resep dokter.

Saat ini, Ardhito Pramono telah ditetapkan menjadi tersangka terkait kepemilikan narkoba jenis ganja.

Atas perbuatannya, Ardhito Pramono dipersangkakan melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Lanjutkan Membaca ↓

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya