Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan Muhammad Ali, sopir truk tronton bernomor polisi KT 8534 AJ sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang terjadi di Simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (21/1/2022) sekitar pukul 06.15 Wit.
Dalam kejadian ini, empat orang meninggal dunia dan puluhan orang lain mengalami luka ringan maupun berat.
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur (Kaltim) Kombes Yusuf Sutejo mengatakan supir kecelakaan maut itu dikenakan Pasal 310 tentang LLAJ.
Advertisement
"Pasal 310 UU No. 22/2009 tentang LLAJ Jo Pasal 359 KUHP," kata Yusuf saat dihubungi, Sabtu (22/1/2022).
Dalam Pasal 310 tentang LLAJ disebutkan:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00.
Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00,".
Untuk memudahkan pemeriksaan awal terhadap Ali atas kasus kecelakaan tersebut. Penyidik melakukan penahanan terhadapnya selama 20 hari ke depan.
"Iya (sementara ditahan 20 hari ke depan)," ujarnya.
Kronologi Kecelakaan
Diberitakan sebelumnya, Truk tronton menabrak sejumlah kendaraan di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Rapak, Balikpapan Kalimantan Timur, Jumat (21/1) pagi, sehingga menewaskan 4 orang. Kendaraan besar itu diketahui menyeruduk kendaraan pada lintasan sepanjang 100 meter.
"Kondisi traffic light merah. Tronton saat jalan menurun, menabrak roda dua dan mobil sampai jarak kurang lebih 100 meter," kata Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim Kombes Sonny Irawan kepada wartawan di Balikpapan, Jumat (21/1) soal Kecelakaan Balikpapan.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Advertisement