Kapolri Sebut 1.062 Polsek Sudah Tak Lakukan Penyidikan: Fokus Membina Masyarakat

Listyo Sigit Prabowo mengatakan, telah membuat 1.062 Polsek di 343 Polres dari seluruh Indonesia tidak lagi melakukan penyidikan kasus hukum.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Jan 2022, 16:00 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2022, 16:00 WIB
Kapolri raker dengan komisi III
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberi paparan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022). Raker terkait evaluasi kinerja dan capaian Polri selama tahun 2021, serta rencana penggunaan anggaran 2022. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, telah membuat 1.062 Polsek di 343 Polres dari seluruh Indonesia tidak lagi melakukan penyidikan kasus hukum.

Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).

"1.062 Polsek di 343 Polres yang telah diubah kewenangannya hanya untuk pemeliharaan Kamtibnas, tidak melakukan penyidikan," kata Listyo.

Dia menjelaskan, anggota Polsek ini fokus membina masyarakat, serta menyelesaikan masalah melalui pendekatan keadilan restoratif.

"Fokus dalam membina masyarakat dan menyelesaikan permasalahan melalui pendekatan restorative justice dan mediasi," ujar Listyo.

Anggota polsek ini mendapatkan pelatihan khusus untuk mendapatkan kemampuan dalam menjalankan fungsi pembinaan masyarakat, intelijen, sabara, dan olah TKP.

Maka untuk mendukung kebijakan tersebut, Listyo meluncurkan aplikasi Binmas daring untuk membantu pelaporan dan pelatihan petugas di lapangan.

"Untuk mendukung hal itu, Polri telah meluncurkan aplikasi Binmas online system v2 yang membantu pelaporan dan pelatihan petugas Bhabinkantimnas di lapangan," kata dia.

"Pada tahun 2021 digunakan oleh 38.189 personel bhabinkamtibmas atau 97,93 persen dari 38.995 personel bhabinkamtibmas," sambung Listyo.

Melalui aplikasi tersebut, pembina di tingkat Polda dan Mabes dapat mengetahui permasalahan di lapangan.

"Dalam aplikasi ini, pembina fungsi di tingkat Polda dan mabes dapat mengetahui permasalahan yang berkembang di lapangan. Sehingga dapat memberikan petunjuk, arahan, dan asistensi untuk membantu para bhabinkamtibmas dalam pemecahan permasalahan atau problem solved di lapangan," ujar Listyo.

 

Keputusan Kapolri

Diketahui sebelumnya, Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan Kapolri terkait dengan penunjukan kepolisian sektor (polsek) hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada daerah tertentu dan tidak lagi melakukan penyidikan.

Tercatat, terdapat 1.062 polsek di seluruh Indonesia yang tidak lagi melakukan penyidikan perkara, berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tertanggal 23 Maret 2021.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan sejumlah alasan yang mendorong pemberlakuan program tersebut. Keseluruhannya menjadi catatan atas ribuan polsek yang tidak lagi menangani penyidikan.

"Pertama gini, dilihat dari polsek tidak melakukan penyidikan, pertama karena polsek berdekatan dengan polres. Jadi lebih baik masalah-masalah tindak pidana yang dilaporkan atau masalah lain dilaksanakan oleh polres," tutur Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/3/2021).

Kemudian yang kedua, lanjut Rusdi, polsek tidak lagi diberikan tugas penyidikan karena wilayahnya terbilang aman dari tindak pidana. Bahkan, banyak polsek yang dalam sebulan sama sekali tidak menerima laporan pidana dari masyarakat.

"Sehingga dengan pertimbangan ini, polsek-polsek yang dimaksud, yang letaknya berdekatan dengan polres, polsek yang cenderung kondisi kamtibmasnya relatif aman, tidak melakukan kegiatan-kegiatan penegakkan hukum penyidikan seperti itu," kata dia.

Sementara untuk polsek di wilayah hukum Polda Metro Jaya tidak masuk dalam daftar penghapusan penyidikan perkara. Hal tersebut mempertimbangkan situasi dan kondisi, khususnya di Ibu Kota Jakarta.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya