Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Sunat Tunjangan Lurah untuk Keperluan Pribadi

Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya masih mendalami lebih lanjut terkait pemotongan tunjangan para lurah di Kota Bekasi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Jan 2022, 09:38 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2022, 09:38 WIB
FOTO: Pemeriksaan Perdana Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi
Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/1/2022). Rahmat Effendi diperiksa perdana setelah ditahan sebagai tersangka dugaan penerimaan suap pengadaan barang, jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen memotong tunjangan yang diterima sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di wilayah Kota Bekasi untuk digunakan sebagai kepentingan pribadinya.

"Kemarin kami jelaskan saksi-saksi daripada Lurah, tunjangannya dipotong dan dikumpulkan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (26/1/2022).

Ali menyatakan pihaknya masih mendalami lebih lanjut terkait pemotongan tunjangan para lurah di Kota Bekasi. Belakangan KPK memang menjadwalkan memeriksa beberapa ASN dan para lurah di Kota Bekasi.

"Dugaan uang yang digunakan untuk operasional dari Wali Kota Bekasi ini yang terus akan dalami lebih lanjut. Saat ini kami masih terus dalami terkait dengan saksi-saksi lain yang mengalami pemotongan," kata Ali.

KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Selain Pepen, KPK menjerat delapan tersangka lainnya.

Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.

 

 

Operasi Tangkap Tangan KPK

KPK Tahan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Bersama Delapan Tersangka Lainnya
Tersangka Wali Kota Bekasi Effendi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). Sebanyak 9 tersangka dihadirkan termasuk Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi usai Operasi Tangkap Tangan (OTT). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.

Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta. Tim penindakan KPK mengamnkan 14 orang beserta uang.

Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar dalam bentuk tabungan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya