Eks Walkot Tanjungbalai Segera Diadili dalam Kasus yang Menyeret Lili Pintauli

Dengan pelimpahan itu tim jaksa memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Berkas dakwaan nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 01 Feb 2022, 09:11 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2022, 09:11 WIB
Terbukti Suap Mantan Penyidik KPK, Walikota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial Dihukum Dua Tahun Penjara
Walikota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial usai menjalani sidang pembacaan vonis secara virtual dari Pengadilan Tipikor Medan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/9/2021). M Syahrial divonis 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider 4 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas kasus dugaan jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai. Berkas mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sudah diserahkan ke tim jaksa penuntut umum pada KPK.

"Tim jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua dengan tersangka MS (M Syahrial) dari tim penyidik karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (1/2/2022).

Ali mengatakan, berkas penyidikan Syahrial dirampungkan pada Senin, 31 Januari 2022. Syahrial tidak ditahan karena masih menjalani hukuman penjara dalam kasus suap penanganan perkara di Tanjungbalai.

Dengan pelimpahan itu tim jaksa memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Berkas dakwaan nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

"Persidangan nantinya diagendakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan," kata Ali.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Suap Jual Beli Jabatan

Sekda Kota Tanjungbalai Ditahan KPK
Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, Yusmada (ketiga kiri) digiring petugas usai penetapan tersangka dan penahanan, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/8/2021). Yusmada ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi lelang mutasi jabatan di Pemkot Tanjungbalai tahun 2019. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Syahrial ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Dia diduga menerima suap dari Yusmada yang ingin menduduki posisi sekretaris daerah (sekda).

Pada Juli 2019 Yusmada bertemu dengan Sajali Lubis, orang kepercayaan Syahrial. Dalam pertemuan itu, Yusmada menjanjikan Rp 200 juta. Sajali kemudian menelepon Syahrial. Syahrial menyepakati pemberian uang itu.

Suap jual beli jabatan ini yang menjadi awal mula keterlibatan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju. Dalam kasus ini juga terseret nama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Lili disebut berkomunikasi dengan Syahrial berkaitan dengan kasus ini.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya