Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya menutup Kafe Big Brother di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Penutupan ini dilakukan karena kafe tersebut melanggar ketentuan jam operasional saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Ibu Kota.
"Pada saat pelaksanaannya kami temukan satu tempat hiburan Big Brother masih melakukan aktivitas jam 12.00 (malam) pengunjung ramai dan gak taat prokes jadi kami ambil tindakan tegas, yakni ambil tindakan police line ke bar Big Brother," ucap Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan dalam keterangan tulis, Selasa (1/2/2022).
Pada kesempatan itu, polisi juga melakukan tes swab Antigen kepada pengunjung Big Brother yang masih ada di lokasi.
Advertisement
Kemudian polisi mendesak para pengunjung untuk membubarkan diri.
"Saya kasih waktu 10 menit sudah bersih dan karyawan sudah tinggalkan tempat ini setelah itu kami ambil tindakan police line," kata Dzul Fadlan di Jakarta.
Aturan Baru PPKM
Provinsi DKI Jakarta berada pada level PPKM 2 mulai hari ini tanggal 1-7 Februari 2022. Ketentuan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Pada aturan itu, untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sementara itu, toko obat dan apotek tetap bisa beroperasi 24 jam. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat.
Kemudian untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
Untuk pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat
b) Dengan kapasitas maksimal 50 persen
c) waktu makan maksimal 60 menit
Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat;
b) Kapasitas maksimal 50 persen
c) Waktu makan maksimal 60 menit.
Advertisement