Komnas HAM Akan Periksa Bupati Langkat soal Kerangkeng Senin 7 Februari 2022

Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pasa Senin 7 Februari 2022.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 07 Feb 2022, 04:25 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2022, 04:25 WIB
Temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin
Temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin. (Sumber: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus mendalami kasus perbudakan dengan adanya kerangkeng manusia yang berada di kediaman Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pasa Senin 7 Februari 2022.

"Insyaallah besok Senin," kata dia seperti disampaikan dalam diskusi virtual, Minggu (6/2/2022).

Damanik menjelaskan, status yang bersangkutan saat ini merupakan tahanan KPK. Oleh karenanya, pemeriksaan yang dilakukan besok akan berkordinasi dengan pihak lembaga antirasuah.

"Sudah berkordinasi dengan KPK, pemeriksaan bakal dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," jelas dia.

Perihal materi pemeriksaan, pihak Komnas HAM akan mengklarifikasi sejumlah video dari yang bersangkutan saat menjelaskan perihal adanya kerangkeng manusia di kediamannya.

"Keterangan dia agak berbeda. Misalnya, saya lihat di satu tayangan video, dia mengatakan sudah ribuan yang mengalami, dalam bahasa dia pembinaan. Dia bahkan katakan ini bukan rehabilitasi, ini pembinaan. Terminologinya lain lagi," kata Damanik.

 

LPSK Pertanyakan Kerangkeng

Dalam diskusi yang sama, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga mempertanyakan fungsi kerangkeng manusia di kediaman Terbit.

LPSK mengaku ragu, jika fasilitas itu benar dibuat untuk rehab pecandu narkoba. Sebab, sejauh penelusuran LPSK, tidak ada aktivitas terkait rehab yang ditemukan.

"Rehab menurut kami kurang tepat karena memang dari soal bangunan yang berbentuk penjara, kemudian dari soal pembinaannya tidak ada," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya