Mahfud: Tak Ada Pelanggaran Hukum dalam Rencana Pembangunan Bendungan di Desa Wadas

Mahfud menuturkan kegiatan pengukuran tanah di Desa Wadas akan tetap dilanjutkan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 09 Feb 2022, 20:07 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2022, 20:07 WIB
Mahfud Md
Menko Polhukam Mahfud Md. (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta -  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan pemerintah dalam rencana penambangan batu andesit dan pembangunan Bendungan Bener di Desa Wadas Kabupaten Purworejo Jawa Tengah.

Menurut dia, masih ada sebagian warga yang masih belum menyetujui penambangan batu andesit di Desa Wadas untuk pembangunan bendungan. Namun, kata Mahfud, penolakan masyarakat itu tidak akan berpengaruh secara hukum.

"Saya ingin tegaskan, penolakan sebagian masyarakat itu tidak akan berpengaruh secara hukum karena tidak ada pelanggaran hukum pada rencana pembangunan atau penambangan batu andesit di Desa Wadas ini," jelas Mahfud dalam konferensi pers di Youtube Kemenko Polhukam, Rabu (9/2/2022).

Dia mengatakan sebagian warga yang menolak sudah pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara hingga putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung. Semua gugatan itu ditolak.

"Artinya, program pemerintah itu sudah benar. Sehingga kasusnya sudah lama inkrah atau berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

"Demikian pula instrumen yang disebut analisis mengenai dampak lingkungan atau Amdal, sudah terpenuhi. Tidak ada masalah di sini yang dilanggar," sambung Mahfud.

Dia menuturkan kegiatan pengukuran tanah di Desa Wadas akan tetap dilanjutkan. Nantinya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akan melakukan dialog kepada masyarakat yang masih menolak rencana penambangan andesit dan pembangunan bendungan.

"Gubernur Jawa Tengah akan melakukan dialog dengan warga Desa Wadas yang masih menolak rencana kegiatan penambangan dengan difasilitasi oleh Komnas HAM," tutur Mahfud.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Sempat Terjadi Ketegangan

Sebelumnya, proses pengukuran bakal lokasi Proyek Waduk Bener di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN), Selasa (8/2/2022) mengalami ketegangan. Polisi mengamankan 23 orang yang disebut-sebut membawa senjata tajam.

"Sebanyak 23 orang yang membawa senjata tajam tersebut kemudian dibawa ke Polsek Bener," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy dalam siaran pers di Semarang.

Menurut Iqbal, saat pengukuran lahan sempat terjadi ketegangan antara warga yang mendukung maupun menolak proyek strategis nasional tersebut. Petugas Gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP Kabupaten Purworejo, kata dia, sudah berada di lokasi untuk mencegah terjadinya gesekan antara kedua kelompok tersebut.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya