Pemprov DKI Ubah Pola Pengelolaan Sampah, dari Angkut Buang Jadi Kupilah dan Diolah

Pemprov DKI meminta warga ibu kota untuk sudah memilah jenis-jenis sampah dari rumah untuk diolah.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Feb 2022, 10:35 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2022, 10:34 WIB
20151104- Kondisi Bantar Gebang-Jakarta
Kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang pasca penghadangan truk sampah DKI Jakarta, Rabu (4/11/2015). Bantar Gebang terlihat sepi dari pemulung. (Liputan6.com/ Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyebut, bahwa pemerintah ibu kota sedang berupaya mengubah pola pengelolaan sampah. Dari awalnya cuma kumpul, angkut, buang menjadi dipilah dan diolah.

"Pemprov DKI sedang mengupayakan mengubah pola pengelolaan sampahnya dari cuma kumpul angkut buang menjadi kupilah, dikumpulkan dipilah dan diolah," katanya dalam diskusi Hari Peduli Sampah Nasional 2022 di youtube dinas lingkungan hidup DKI Jakarta, Senin (21/2/2022).

Asep berharap warga ibu kota sudah memilah jenis-jenis sampah dari rumah untuk diolah. Memilah mana sampah anorganik, organik, residu maupun B3 (bahan berbahaya beracun).

"Diolahnya tidak hanya di TPA di TPST Bantar Gebang ini tetapi memang kami harapkan seluruh masyarakat dapat melakukan pilih sampah dari rumah memisahkan yang anorganik, organik, residu, dan B3 nya," tutupnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Edukasi Warga

Asep mengharapkan pengolahan sampah di tingkat RW dapat mengedukasi warganya terkait pengelolaan sampah. Hal ini senada dengan Pergub DKI 77 tahun 2021 tentang pengelolaan sampah

"Ke depannya dengan ada Pergub BPS (Bidang Pengelolaan Sampah) Pergub DKI 77 tahun 2021 kami harapkan nanti bidang pengolahan sampah yang ada di RW dapat mengedukasi, dapat membantu kami dalam pengelolaan sampah tersebut," ucapnya.

Reporter: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya