Jalani Sidang Hari Ini, Pihak Munarman Akan Datangkan Beberapa Saksi Ahli

Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan bahwa pada sidang Munarman hari ini, beberapa saksi ahli yang didatangkan pihaknya merupakan saksi ahli A de Charge atau meringankan.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Mar 2022, 07:10 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2022, 06:51 WIB
FOTO: FPI Bantah Tudingan Penyerangan Terhadap Polisi
Munarman akan kembali jalani sidang hari ini (2/3/2022). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme, Munarman, bakal kembali berlangsung pada pagi ini, Rabu (2/3/2022). Mantan Sekretaris Umum FPI itu akan menghadirkan sejumlah saksi ahli.

Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan bahwa pada sidang Munarman hari ini, beberapa saksi ahli yang didatangkan pihaknya merupakan saksi ahli A de Charge atau meringankan.

"Jam 09.00 WiB, rencananya sidang ahli," kata Azis saat dikonfirmasi.

Saksi ahli yang dihadirkan nantinya bakal menerangkan sebagai kapasitas ahli, terkait perkara dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat Munarman. Pada sidang pekan lalu, pihak Munarman sudah mendatangkan beberapa saksi A de Charge salah satunya, Ketua Jokowi Mania (JoMan) Immanuel Ebenezer.

Dalam perkara ini, Munarman didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme. Munarman disebut memakai ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.

Selain itu, dia diduga menyebarkan rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban yang luas. Kemudian, perbuatannya mengarah pada perusakan fasilitas publik.

Aksi Munarman Sejak Januari 2015

Rizieq Shihab Batal Hadir di Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Beri Keterangan
Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Aksi Munarman tersebut diduga berlangsung pada Januari hingga April 2015 di Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan, Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Sudiang Makassar, dan Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) UIN Sumatera Utara.

Munarman sendiri didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya