ICW soal Angelina Sondakh: Mudah Jalani Pidana daripada Bayar Uang Pengganti

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti para terpidana korupsi yang memilih menjalani pidana kurungan tambahan daripada membayar uang pengganti.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 06 Mar 2022, 09:20 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2022, 09:20 WIB
Angelina Sondakh wajib lapor ke Bapas Kelas 1 Jaksel
Angelina Sondakh menjalani wajib lapor ke Bapas Kelas 1 Jakarta Selatan setelah keluar dari penjara, Jumat (4/3/2022). Saat ini dia tengah menjalani cuti menjelang bebas (CMB) selama 3 bulan. (Foto: Humas Bapas Kelas 1 Jaksel)

Liputan6.com, Jakarta Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti para terpidana korupsi yang memilih menjalani pidana kurungan tambahan daripada membayar uang pengganti.

Diketahui, dalam kasus ini Angelina Sondakh yang bersangkutan tak membayar sisa uang pengganti sebesar Rp 4.538.027.278, sehingga memilih menjalani pidana tambahan.

Dipandang, lebih mudah menjalani pidana tambahan daripada harus membayar kewajiban uang pengganti.

"Saya menduga pilihan itu banyak diambil karena lebih mudah untuk menjalani pidana tambahan dibanding membayar uang pengganti," ujar aktivis anti korupsi ICW Lalola Ester dalam keterangannya, Minggu (6/3/2022).

Menurut Ldia, para terpidana kasus korupsi memilih menjalani pidana tambahan lantaran dalam subsider yang harus dijalani tak lebih dari satu tahun.

"Karena lamanya hanya maksimal satu tahun kurungan," kata dia.

 

Belum Bebas Murni

Sebelumnya, Angelina Patricia Pingkan Sondakh alias Angelina Sondakh alias Angie telah keluar dari penjara pada Kamis, 3 Maret 2022 kemarin. Namun dia belum dinyatakan bebas murni.

Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan, Ricky Dwi Biantoro mengatakan, Angelina Sondakh belum sepenuhnya bebas. Saat ini, Angie tengah menjalani program Cuti Menjelang Bebas (CMB) selama tiga bulan.

"Angelina Sondakh belum sepenuhnya bebas murni. Ia akan masih terikat aturan di Bapas Jaksel seperti kewajiban lapor diri dua minggu sekali selama tiga bulan ke depan," kata Ricky dalam siaran pers diterima, Jumat (4/3/2022).

Ricky menjelaskan, Angie baru bisa berstatus bebas murni pada 1 Juni 2022 mendatang. Selain itu, Angie juga masih diwajibkan melakukan lapor diri atau wajib lapor secara berkala dengan pengawasan ketat selama masa CMB.

"Selama CMB, Angie masih dalam pengawasan dan bimbingan Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan (Bapas Jaksel). Mekanisme lapor diri di Bapas Jaksel bisa dilakukan secara tatap muka dengan mendatangi langsung kantor Bapas maupun secara virtual melalui panggilan video," jelas Ricky.

Ricky menjelaskan, ketentuan CMB tersebut sesuai dengan Permenkumham RI nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Selama menjalani CMB, seluruh warga binaan, termasuk Angelina Sondakh tidak diperkenankan keluar kota atau pun ke luar negeri tanpa izin.

"Selama dalam pengawasan Bapas Jaksel, kami juga akan terus bekerja sama dengan pihak keluarga Angelina Sondakh sebagai penjamin maupun berkolaborasi dengan stakeholders lainnya agar proses integrasi ini berjalan lancar,” tegas Ricky.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya